Scroll Untuk Membaca

Sumut

KP2KP Buka Layanan Pajak Di BPKAD Palas

Kepala BPKAD Palas Yenny Nurlina Siregar, didampingi Plt Sekretaris, Sahrin Siregar bersama Kepala Kantor P2KP Sibuhuan, Mahluddin Simbolon foto bersama usai membuka Pojok Pajak di BPKAD Palas, Senin (13/3) (Waspada/Ist)
Kepala BPKAD Palas Yenny Nurlina Siregar, didampingi Plt Sekretaris, Sahrin Siregar bersama Kepala Kantor P2KP Sibuhuan, Mahluddin Simbolon foto bersama usai membuka Pojok Pajak di BPKAD Palas, Senin (13/3) (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padangsidimpuan bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sibuhuan Kabupaten Padanglawas (Palas), membuka layanan pojok pajak di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palas, Senin (13/3).

Kepala Kantor P2KP Sibuhuan, Mahluddin Simbolon, kepada Waspada.id mengatakan, pelayanan Pojok Pajak tersebut untuk mempermudah ASN dan masyarakat wajib pajak untuk lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT), cetak NPWP dan konsultasi terkait pajak yang dialami wajib pajak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KP2KP Buka Layanan Pajak Di BPKAD Palas

IKLAN

Mahluddin mengungkapkan, layanan tersebut di BPKAD Palas dimulai 13 s/d 16 Maret 2023. Untuk itu, ia berharap kepada seluruh ASN dan masyarakat wajib pajak diharapkan bisa melaporkan SPT nya segera sebelum batas akhir pelaporan 31 Maret mendatang.

“Penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server melampaui kapasitas atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor,” ucapnya.

Kepala BPKAD Palas, Yenny Nurlina Siregar, melalui Plt Sekretaris BPKAD, Sahrin Siregar, mengatakan layanan tersebut dinilai sangat positif untuk mempermudah pelayanan terkait pajak.

“Kepada seluruh ASN dan wajib pajak agar memanfaatkan kemudahan yang diberikan BP2KP tersebut dan diharapkan segera mengurus. Sebab, waktunya hanya beberapa hari,” ucap Sahrin. (CMS)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE