Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPAD Labusel Tangani 18 Kasus Anak

KPAD Labusel Tangani 18 Kasus Anak
Ketua KPAD Kab. Labusel, Ilham Daulay. Waspada/Deni Daulay
Kecil Besar
14px

KOTAPINANG (Waspada): Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kab. Labusel menangani 18 kasus terkait permasalahan anak di Kab. Labusel.

Hal itu diungkap Ketua KPAD Kab. Labusel, M. Ilham Daulay ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (2/6). Menurutnya, 12 kasus diantaranya terkait kekerasan seksual.

“Sejak Januari hingga Mei 2025, jumlah kasus yang dilaporkan ke KPAD, langsung diawasi dan didampingi, yakni 18 kasus. Sebanyak 12 kasus adalah kekerasan seksual,” katanya.

Selain kekerasan seksual kata dia, permasalahan lain yang dintangani, yakni kekerasan fisik satu kasus, penelantaran anak dua kasus, anak berhadapan dengan hukum dua kasus, dan satu kasus hak kuasa asuh. Menurutnya, seluruh kasus tersebut saat ini dalam proses hukum.

Ilham mengakui, tindak kekerasan seksual terhadap anak di Kab. Labusel masih tinggi. Padahal sebut dia, KPAD Kab. Labusel bersama stakeholder lainnya selama ini jor-joran melakukan sosialisasi dan edukasi di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.

“Setiap korban juga kita berikan pendampingan psikologi selama proses hukum berlanjut,” katanya.

Ia menyebut, pemerintah dalam hal ini wajib hadir dalam upaya pemenuhan hak-hak anak di semua sektor, agar hak anak dapat terlindungi serta kasus dapat di minimalisir. Menurutnya, pemerintah daerah juga wajib melaksanakan kebijakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Teranyar, kasus dugaan cabul terhadap anak terjadi di salah satu SD di Kec. Kotapinang. Terduga pelaku merupakan pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang di sekolah tersebut.

“Sudah ada tiga anak yang orangtuanya melapor ke Polres Labusel. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya. (a23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE