MEDAN (Waspada): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi puluhan anggota Kepolisian menggeledah kediaman Kepala Dinas PUPR Madina EYH, Jumat (4/7/25).
Penggeledahan ini diduga buntut dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap lima orang terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pantauan di lokasi saat ini, hampir tiga jam berlalu, anggota KPK masih berada di dalam rumah kediaman Kadis PUPR Madina yang terletak di desa Gunung Tua Panggorengan, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal.

Selanjutnya, setelah melakukan penggeledahan di kediaman Kadis PUPR Madina, Tim anti rasuah KPK terlihat bertolak ke kantor Dinas PUPR yang terletak di komplek perkantoran Payaloting.
Dari informasi yang dihimpun, Jumat (4/7/25), penyidik KPK hari ini melakukan penggeledahan di Kantor PT DNG di Kota Padangsidimpuan. Dirut PT DNG MAP (Kirun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT Kadis PUPR Sumut nonaktif TOPG.
PT. DNG diketahui memiliki peran sentral dalam pengerjaan berbagai proyek, termasuk jalan di Kabupaten Madina yang merupakan naungan PUPR Madina, kuat dugaan ini merupakan buntut dari pengembangan kasus terdahulu sehingga KPK turun melakukan pengembangan di Madina. (Tim)











