BINJAI (Waspada): Sebanyak 720 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Binjai difasilitasi KPU Binjai untuk dipasang di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Masing-masing APK tersebut terdiri dari empat billboard, 20 baliho, 296 spanduk, dan 400 umbul-umbul.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Binjai, Arie Nurwanto, Selasa (29/10), menyatakan, penempatan APK resmi peserta Pilkada Kota Binjai 2024 merupakan upaya membantu dan memudahkan setiap paslon untuk dapat mengkampanyekan diri.
Fasilitasi APK peserta Pilkada 2024 ini, sebutnya, diatur dalam Keputusan KPU Nomor: 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Pemasangan APK itu, kata Arie, tujuannya tidak lain agar memudahkan masyarakat calon pemilih untuk mengenali seluruh kandidat, dengan menampilkan foto, nomor urut, visi-misi, dan masing-masing program kerja setiap paslon.
“Pada dasarnya, fasilitasi APK oleh KPU dimaksudkan untuk memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi setiap paslon wali kota dan wakil wali kota untuk mengkampanyekan diri,” ucap Arie.
Arie menerangkan, pemasangan APK resmi masing-masing paslon wali kota dan wakil wali kota peserta Pilkada Kota Binjai 2024 sebelumnya telah dilakukan oleh KPU Kota Binjai mulai 25 September lalu.
Setiap paslon, lanjutnya, mendapatkan jatah satu APK berupa billboard, lima baliho yang ditempatkan di satu titik untuk setiap kecamatan, 296 spanduk yang ditempatkan di dua titik untuk setiap kelurahan, serta 400 umbul-umbul yang ditempatkan pada 100 titik di seluruh Kota Binjai.
Selain APK, sambungnya, KPU Kota Binjai juga sudah membagikan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster, yang disalurkan melalui masing-masing tim penghubung paslon pada 21 Oktober lalu.
Mengenai titik-titik penempatan APK, diakui Arie, KPU Kota Binjai sendiri telah berkoordinasi dengan masing-masing tim kampanye paslon kepala daerah, para pimpinan partai politik, Pemerintah Kota Binjai, dan Bawaslu Kota Binjai, untuk menentukan lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasangi APK.
“Khusus kawasan yang dijadikan lokasi pemasangan APK resmi dari KPU, dapat kita lihat dalam Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 324 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024,” ungkapnya.
Soal pemasangan APK tidak sesuai zona yang ditetapkan, Arie menegaskan, bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Bawaslu untuk menyurati masing-masing tim Paslon. “KPU sudah memberi instruksi ke masing-masing Paslon mana saja lokasi yang boleh dipasang APK. Ketika masih ada pelanggaran, Bawaslu harus menyurati pihak Paslon agar ditertibkan,” imbuhnya. (a34)













