Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Dairi Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati

KPU Dairi sosialisasikan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Waspada/Kartolo Munte
KPU Dairi sosialisasikan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Waspada/Kartolo Munte
Kecil Besar
14px

SIDIKALANG (Waspada): Komisi Pemilihan Umum Dairi melakukan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada wartawan yang biasa meliput di wilayah Kabupaten Dairi.

Sosialisasi yang dihadiri lima Komisioner itu diantaranya, Ketua KPU Ariyanto Tinendung, Asih Firmansyah Solin Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ridwan Hendra Agustinus Samosir Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rono Anto Sinaga Dairi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga Divisi Hukum dan Pengawasan serta diikuti puluhan Insan Pers yang berlangsung di One’s Hotel Komplek SMKN 1 Sidikalang, Jln. Ahmad Yani Batang Beruh, Sidikalang, Senin (26/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Dairi Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati

IKLAN

Ketua KPU Dairi Arianto Tinendung dalam sambutanya pada pembukaan acara sosialisasi mengharapkan melalui sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernu,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh partai politik dan calon Perseorangan lebih diketahui oleh masyarakat Dairi.

“Harapan kami, melalui sosialisasi tahapan kepada pencalonan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta calon dari  perseorangan lebih tersebarluaskan kepada masyarakat Dairi,” sebut Arianto Tinendung.

Sementara  Asih Firmansyah Solin, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dalam penjelasannya, secara teknis Pencalonan Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Diterangkan, bahwa bedasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.

Ditambahkan, Asih Firmansyah Solin bahwa berdasarkan Keputusan MK tersebut maka ada perubahan persyaratan pencalonan bagi Calon Kepala Daerah yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sedangkan untuk pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi akan dibuka mulai Tanggal 27 – 29 Agustus 2024.(a25).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE