Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Deliserdang Tetapkan 764 DCT, 11 Parpol Penuhi Kuota 7 Tidak

KPU Deliserdang Tetapkan 764 DCT, 11 Parpol Penuhi Kuota 7 Tidak
Calon jemaah haji. Iluistrasi
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang menetapkan 764 orang masuk ke daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) DPRD Deliserdang Pemilu 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 11 partai politik (Parpol) memenuhi kuota 50 Caleg dan 7 Parpol tidak memenuhi kuota.

“Pukul 14:30 WIB tadi kita melaksanakan pleno untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang besok tanggal 4 November kita akan umumkan ke publik. (Selanjutnya), tanggal 10 November akan dimulainya dicetak proses surat suara,” kata Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Effendi kepada wartawan, Jumat (3/11) di Kantor KPU Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Penetapan DCT dilakukan pada rapat pleno oleh Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Effendi bersama komisioner Timo Dahlia Daulay, Zia Ul Haq Siregar, Relis Yanti Panjaitan dan Mulianta Sembiring.

Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Effendi mengatakan setelah dilakukan verifikasi serta pencermatan dari DCS (Daftar Calon Sementara), ditetapkan 764 orang menjadi DCT yang tersebar di 6 Dapil (Daerah Pemilihan).

“Di antara 764 orang yang ditetapkan, 505 orang adalah pria sedang 259 orang lagi adalah perempuan,” ujarnya.

Sementara itu Koordinator Devisi Teknis KPU Deliserdang Zia Ul Haq Siregar mengatakan, tercatat ada 11 partai yang memenuhi kuota 50 kursi tersebar di 6 Dapil yaitu, PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat, PSI, Perindo dan PPP.

“Sedangkan ada 7 Parpol yang jumlah Bacelegnya tidak sampai 50 orang sesuai kuota kursi yaitu, PKN sebanyak 6 orang, Garuda 19 orang, Gelora 31 orang, Partai Ummat 34 orang, PBB 35 orang, Hanura 40 orang dan Partai Buruh 49 orang,” katanya.(a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE