Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Gelar FGD UJi Publik Dapil DPRD Sidempuan Tahap II

KPU Gelar FGD UJi Publik Dapil DPRD Sidempuan Tahap II
Ketua KPU Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis saat membuka FGD Uji Publik Tahap II Rancangan Penataan Dapil anggota DPRD Kota Padang Sidempuan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (12/12). Waspada/Mohot Lubis
Kecil Besar
14px

P.SIDEMPUAN (Waspada) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Sidempuan gelar Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik Tahap II Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kota Padang Sidempuan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (12/12).

Komisioner KPU Padang Sidempuan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fadlyka Himmah Syahputra Harahap menjelaskan bahwa rancangan Dapil Anggota DPRD Padang Sidempuan tetap 3 Dapil, Senin (12/12). Waspada/Mohot Lubis.

FGD uji publik penataan Dapil yang digelar di Aula Hotel Sitamiang, Padang Sidempuan dibuka Ketua KPU Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis dengan nara sumber Komisioner KPU Padang Sidempuan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fadlyka Himmah Syahputra Harahap serta dihadiri Komisioner KPU Padang Sidempuan Nurhamidah Pulungan, Afwan Hasibuan dan Ahmad Rasid Nasution.

Ketua KPU Padang Sidempuan Tagor Dumora lubis mengatakan FGD uji publik rancangan penataan Dapil anggota DPRD pada Pemilu 2024 ini digelar berdasarkan Peraturan KPU No.6 tahun 2022.

Penataan Dapil ini, ucapnya merupakan salah satu dari sekian banyak tahapan Pemilu 2024. Uji publik tahap II itu sendiri wajib dilaksanakan untuk mendapat masukan dari peserta FGD yang terdiri dari pimpinan Parpol Calon peserta Pemilu 2024, organisasi masyarakat, Kesbanglinmas Padang Sidempuan dan unsur pers.

Komisioner KPU Padang Sidempuan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fadlyka Himmah Syahputra Harahap menjelaskan bahwa ada tujuh prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 20224. Yakni kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional.

Kemudian proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. “Semua ini menjadi acuan dalam penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Padang Sidempuan”, tuturnya.

Fadlyka mengungkapkan bahwa rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kota Padang Sidempuan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 masih sama dengan Dapil pada Pemilu 2019 yakni tiga Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Padang Sidempuan tetap 30 kursi karena jumlah penduduk Padang Sidempuan masih dibawah 300.000 ribu jiwa.

“Berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DA2K) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, penduduk Kota Padang Sidempuan saat ini berjumlah 228.744 jiwa,” ungkapnya.

Rancangan Dapil anggota DPRD Padang Sidempuan tersebut terdiri dari Dapil I Kecamatan Padang Sidempuan Utara dan Hutaimbaru (11 kursi). Dapil II Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Batunadua dan Angkola Julu (10 kursi). Dapil III kecamatan Padang Sidempuan Selatan (9 kursi) sehingga total seluruhnya 30 kursi.(a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE