KPU Minta Bawaslu Tolak Permohonan Rizal – Darno

  • Bagikan
Situasi sidang musyawarah terbuka sengketa pemilihan antara KPU dan Rizal - Darno di Kantor Bawaslu Labura, Sabtu (5/10). (Waspada/dok Bawaslu)
Situasi sidang musyawarah terbuka sengketa pemilihan antara KPU dan Rizal - Darno di Kantor Bawaslu Labura, Sabtu (5/10). (Waspada/dok Bawaslu)

AEKKANOPAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara secara meyakinkan meminta pada Bawaslu untuk menolak semua dalil yang di ajukan oleh pihak pemohon (Rizal-Darno) pada persidangan musyawarah terbuka ke dua sengketa pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kantor Bawaslu, Sabtu (5/10).

Penolakan itu di sampaikan KPU Labura melalui Divisi Hukumnya Darwin kepada majelis sidang musyawarah terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus.

Darwin menilai, penetapan tidak memenuhi syaratnya dokumen pencalonan Ahmad Rizal – Darno telah sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum.

“Pemohon mengaku bahwa Ahmad Rizal pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 bernama H. Ahmad Rizal Munthe. Dengan adanya perbedaan satu huruf saja sudah bisa menjadi alasan untuk memutus jika berkas yang disampaikan oleh Ahmad Rizal tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkap Darwin di persidangan.

Usai sidang terbuka, pada konferensi pers di Kantor Bawaslu Labura, kuasa hukum Rizal – Darno Jackson D Nababan menyampaikan terima kasih kepada KPU Labura. Kendati menolak, menurutnya secara tidak langsung jawaban KPU telah membuat pengakuan terhadap dokumen dari Ahmad Rizal.

Disampaikannya, jika dalam beberapa item, jawaban KPU menyebutkan dokumen yang sah secara hukum adalah setelah memperoleh penetapan dari instansi berwenang dalam hal itu adalah Pengadilan Negeri.

“Nah, perlu diketahui jika berkas dari Bapak Ahmad Rizal terkait adanya perbedaan nama pada ijazah SD, SMP dan SMA dengan KTP telah memiliki penetapan dari PN Rantau Perapat dan memiliki kekuatan hukum, hal itu telah sesuai dengan sebagaimana dimaksud KPU terkait dokumen yang memiliki perbedaan nama,” ungkapnya, Sabtu (5/10)

Sidang musyawarah terbuka kedua ini juga menghadirkan saksi mantan Kadis Pendidikan Labuhanbatu Rajo Makmur. Dimana dalam persidangan bersaksi mengenal dan mengakui jika benar orang yang dimaksud dalam ijazah SMA (Paket C) adalah Ahmad Rizal. (Cim)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *