KPU Nisel Gelar PSU DI 6 TPS

  • Bagikan
KPU Nisel Gelar PSU DI 6 TPS
Kordiv H2PH Bawaslu Nisel, Yosua Buulolo saat memonitoring pelaksanaan PSU di TPS 3 Desa Bawodobara, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nisel, Kamis (5/12). Waspada/Budi Gowasa

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan hari ini Kamis (5/12) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu.  Namun pada pelaksanaan  PSU tersebut partisipasi masyarakat yang memberikan hak pilihnya sangat rendah.

Pantauan Waspada.id di lapangan, beberapa TPS terlihat partisipasi masyarakat yang memberikan hak suaranya kembali pada PSU Pilkada di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) sangat rendah atau di bawah 50 persen.

Seperti di TPS 3 Desa Bawodobara Kecamatan Telukdalam, dari DPT berjumlah 377 orang, masyarakat yang datang dan memberikan suaranya di TPS tersebut hanya 150 orang.

Pengamatan di lapangan, terlihat aparat gabungan dari Polri dan TNI mengamankan jalannya PSU di TPS 3 Desa Bawodobara, begitu juga dari Bawaslu sebagai pengawas dan KPU Nias Selatan sebagai penyelenggara.

Yosua Bu’ulolo (Kordiv H2PH Bawaslu Nias Selatan) kepada Waspada menjelaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan hari ini di beberapa TPS merupakan adanya laporan dari Panwaslucam ditemukan tidak ada surat pindah memilih memberikan hak suaranya salah satu TPS. Secara aturan tidak dibenarkan, maka Panwaslucam merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 3 Desa Bawodobara,” ujarnya.

“Begitu  juga dengan PSU di 5 TPS lainnya yakni TPS 1dan TPS 2 Desa Orahua Uluzoi serta TPS 2 Desa Hilimbohob, Kecamatan Susua serta TPS 1 dan TPS 2 Desa Hilizalo’otano Larono, Kecamatan Mazino didasari dengan berbagai pelanggaran yang ditemukan diantaranya adanya surat suara yang sudah tercoblos duluan untuk salah satu Paslon, serta adanya pemilih mencoblos lebih dari satu surat suara,” sambung Yosua.

Dia menambahkan, mengenai pelanggaran secara administrasi pihaknya telah merekomendasi PSU di  6 TPS di tiga kecamatan. “Terkait pelanggaran dan kode etik penyelenggara, atau unsur pidananya dalam penanganan Gakkumdu,” tandas Yosua. (a26/chbg)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

KPU Nisel Gelar PSU DI 6 TPS

KPU Nisel Gelar PSU DI 6 TPS

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *