KPU P.Siantar Cek Anggota DPRD Gunakan Parpol Lain

  • Bagikan
Komisioner KPU Divisi Teknis Gina Ruthfefiliana Ginting, Selasa (16/5) menyebutkan pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dokumen dari Parpol peserta Pemilu 2024 dan salah satu yang menjadi perhatian yakni berkas anggota DPRD yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg dengan menggunakan Parpol berbeda.(Waspada-Edoard Sinaga).
Komisioner KPU Divisi Teknis Gina Ruthfefiliana Ginting, Selasa (16/5) menyebutkan pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dokumen dari Parpol peserta Pemilu 2024 dan salah satu yang menjadi perhatian yakni berkas anggota DPRD yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg dengan menggunakan Parpol berbeda.(Waspada-Edoard Sinaga).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Laksanakan verifikasi administrasi dokumen dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, salah satu yang menjadi perhatian KPU Kota Pematangsiantar yakni berkas anggota DPRD yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dengan menggunakan Parpol berbeda.

Komisioner KPU Divisi Teknis Gina Ruthfefiliana Ginting, Selasa (16/5) menyebutkan pihaknya akan melakukan verifikasi yang mencakup banyak hal, termasuk untuk mengetahui apakah Bacaleg berstatus PNS.

Menurut Gina, saat pengajuan dokumen Parpol kemarin, pihaknya belum melakukan verifikasi administrasi tiap Bacaleg.

 “Nanti, setelah kita melakukan verifikasi administrasi bakal calon, baru kita mengetahui apakah ada anggota DPRD yang mencalon dari partai lain atau apakah ada PNS yang mencalon menjadi anggota DPRD,” imbuh Gina.

Sesuai ketentuan Peraturan KPU dan petunjuk teknis (Juknis) yang ada, lanjut Gina, anggota DPRD yang mencalonkan dirinya kembali menjadi anggota DPRD dari Parpol lain, harus mengajukan surat pengunduran diri dari partainya sebelumnya.

 “Kalau sudah begitu, itu sudah jadi internal partainya saat ini dan bukan ranah kita. Kalau PNS, harus menyerahkan Surat Keputusan (SK) miliknya, tapi kalau tidak SK miliknya, harus menunjukkan surat pengunduran dirinya dan tanda terima dari yang berwenang di instansi tempatnya mengabdi,” jelas Gina.

Karena itu, Gina menyebutkan untuk saat ini pihaknya belum bisa menjawab pertanyaan apakah ada anggota DPRD yang mencalon dari Parpol lain atau PNS yang mencalon, sebelum melakukan verifikasi administrasi.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *