P. SIDIMPUAN (Waspada) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tahun 2024 sebanyak 161.786 pemilih melalui rapat pleno terbuka di aula Mega Permata Hotel, Jl Imam Bonjol, Aek Tampang, Padangsidimpuan, Sabtu (21/9).
Rapat pleno terbuka Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan yang dibuka Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis, dihadiri Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh, Ketua Bawaslu Ratno Afandi.
Dandim 0212/TS diwakili Pasi Intel Kapten Inf Zamril, mewakili Pj Wali Kota Padangsidimpuan dan mewakili Kajari, mewakili Kalapas, LO dari tiga bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Padangsidimpuan.
Rapat pleno penetapan DPT Pilkada serentak Tahun 2024 yang dipimpin Koordinator Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU, Usman Riharnol Siskandra Siregar diawali dengan penyampaian DPSHP oleh masing-masing PPK, mulai dari PPK Padangsidimpuan Utara, dilanjutkan PPK Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan Batunadua, Padangsidimpuan Hutaimbaru, Padangsidimpuan Tenggara serta PPK Padangsidimpuan Angkola Julu.

Merujuk pada berita acara dan rekapitulasi DPT Pilkada yang telah ditandangani Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis bersama komisioner KPU lainnya (Fadlyka Himmah Syahputra Harahap, Parlagutan Harahap, Syfri Muda Hrp dan Usman Riharmol Siskandra Siregar), terdiri dari 79.195 laki-laki dan 82.592 perempuan sehingga totalnya 161.786 pemilih.
Usman Riharmol Siskandra Siregar menjelaskan, 161.796 pemilih tersebut tersebar di enam kecamatan terdiri dari Kecamatan Padangsidimpuan Utara 47.505 pemilih, Padangsidimpuan Selatan 48.453 pemilih, Padangsidimpuan Batunadua 20.277 pemilih, Padangsidimpuan Hutaimbaru 14.005 pemilih, Padangsidimpuan Tenggara 24.824 pemilih dan Padangsidimpuan Angkola Julu 6.722 pemilih.
Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Padangsidimpuan sebanyak 371 TPS, terdiri dari Kecamatan Padangsidimpuan Utara 103 TPS yang tersebar di 16 Kelurahan/Desa, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan 108 tersebar di 12 Kelurahan/Desa.
Kemudian, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua 48 TPS tersebar di 15 Kelurahan/Desa, Padangsidimpuan Hutaimbaru 33 TPS tersebar di 10 Kelurahan/Desa, Padangsidimpuan Tenggara 59 TPS tersebar di 18 Kelurahan/Desa dan Padangsidimpuan Angkola Julu 20 TPS tersebar di 8 Kelurahan/Desa.
Pada kesempatan itu, Usman Riharmol menjelaskan, jika ada warga yang pindah domisili dibuktikan dengan telah memiliki KTP- el, maka boleh memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan.
Sedangkan terhadap warga dari Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang pindah memilih akibat bekerja di Padangsidimpuan atau ikut keluarga, maka pada hari H pemilihan 27 November 2024 hanya diberikan satu surat suara yakni surat suara pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
“Bagi yang ingin pindah memilih, KPU Padangsidimpuan siap melayani. Namun bagi yang ingin pindah memilih dari Provinsi lain, seperti dari Sumatera Barat, tidak diberikan surat pindah memilih karena tidak punya hak untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan,” tuturnya,
Sesuai aturan yang ada, ungkapnya, ada 9 alasan untuk bisa pindah memilih yakni 1. Bertugas di tempat lain, 2. Menjalani rawat inap/keluarga yang mendampingi, 3. Tertimpa bencana, 4. Menjadi tahanan Rutan/Lapas, 5. Disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, 6. Menjalani rehabilitasi Narkoba, 7. Bekerja di luar domisili, 8. Menjalani tugas belajar/pendidikan menengah/tinggi dan 9. Pindah domisili.(a39).