Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Palas Keluarkan Penetapan DPT Kabupaten Padanglawas

KPU Palas Keluarkan Penetapan DPT Kabupaten Padanglawas
KPU Palas akhirnya mengeluarkan penetapan DPT Kabupaten Padanglawas untuk pemilu serentak 2024.(Waspada/H. Idaham Butar Butar)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Padanglawas (Palas) mengeluarkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 178.286 orang untuk pelaksanan pemilihan umum ( Pemilu) serentak tahun 2024.

Penetapan DPT Padanglawas untuk Pemilu tahun 2024 itu dikeluarkan usai rapat pleno terbuka yang digelar KPU Palas, Selasa (20/6) di aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Palas Keluarkan Penetapan DPT Kabupaten Padanglawas

IKLAN

Turut hadir saat rapat pleno terbuka itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Palas, Rahmat Efendi Siregar didampingi Ahmad Faisal Nasution dan Rahman Daulay. Selain pengurus PPK kecamatan, sejumlah pengurus dan pimpinan partai politik juga hadir.

Ketua KPU Palas, Indra Syahbana Nasution pada kesempatan itu menyampaikan bahwa jumlah DPT Padanglawas 178.286 orang yang tersebar di 801 TPS ( Tempat Pemungutan Suara), 17 kecamatan, se-Kabupaten Padanglawas. Dengan rincian, 88.514 orang pemilih laki – laki dan 89.772 orang pemilih perempuan.

Sebelumnya, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Palas menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta atas kehadirannya dalam rapat pleno terbuka tentang penetapan DPT Pemilu tahun 2024 tersebut.

Dikatakan, rapat pleno terbuka itu merupakan tindak lanjut kegiatan rapat pleno terbuka tingkat desa dan kecamatan yang digelar PPS dan PPK di wilayah kerja masing-masing.

Akhirnya Amran mengajak semua warga untuk terus berkolaborasi. “Sukseskan seluruh rangkaian tahapan pemilu. Sehingga bisa mewujudkan pemilu yang adil, damai dan berintegritas di tahun 2024 mendatang,” jelas Amran. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE