Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU RI Tetapkan Kabupaten Palas Menjadi Tiga Dapil

KPU RI Tetapkan Kabupaten Palas Menjadi Tiga Dapil
Rahmat Habinsaran Daulay, S.Pd, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Padanglawas.(Waspada/Idaham Butar Butar)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada); Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Tetapkan Kabupaten Padanglawas (Palas) menjadi tiga daerah pemilihan (Dapil) dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Demikian Rahmat Habinsaran Daulay, S.Pd, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Padanglawas kepada Waspada, Selasa (7/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU RI Tetapkan Kabupaten Palas Menjadi Tiga Dapil

IKLAN

Kata Rahmat Habinsaran, KPU kabupaten/kota sebelumnya telah diberikan kewenangan untuk menyusun 3 draft rancangan dapil dan alokasi kursi.

Dan khusus KPU Palas hanya menyusun dan mengusulkan dua rancangan Dapil. Di mana rancangan yang pertama mempertahankan dapil pada pemilu tahun 2019 yang terdiri dari lima Dapil.

Sedang rancangan draft kedua terdiri dari tiga Dapil Setelah diajukan KPU RI menetapkan untuk kabupaten Padanglawas terdiri dari tiga Dapil.

Hal itu Sesuai peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023, tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam pemilu tahun 2024.

Untuk Padanglawas I, termasuk Kecamatan Barumun, Uku Barumun, Barumun Baru, Barumun Selatan dan Kecamatan Sosopan dengan alokasi 10 kursi.

Padanglawas II, meliputi Kecamatan Barumun Tengah, Aeknabara Barumun, Lubuk Barumun, Sihapas Barumun, Huristak dan Kecamatan Barumun Barat, dengan alokasi 9 kursi.

Padanglawas III, Kecamatan Sosa, Batang Lubu Sutam, Hutaraja Tinggi, Sosa Timur, Sosa Julu dan Ulu Sosa dengan alokasi 11 kursi.

Dan peraturan KPU RI tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi tersebut akan segera disosialisasikan ke seluruh stakeholder Pemilu beserta elemen masyarakat Padanglawas. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE