SAMOSIR (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati Samosir yang akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Rapat ini dilaksanakan di Kantor KPU Samosir, Kec. Pangururan, Sabtu (24/8).
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Samosir, Vincentius Sitinjak dihadiri Pemkab Samosir, Pimpinan Partai Politik, Polres Samosir dan Bawaslu Samosir.
Ketua KPU Samosir, Vincentius Sitinjak mengatakan, bahwa sesuai jadwal untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir sudah resmi dibuka selama tiga hari berturut -turut, yakni tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, yang dilakukan oleh pihak partai politik pada pasangan calonnya masing-masing.
“Kita hari ini melakukan rapat koordinasi dalam mengikuti regulasi penjaringan calon Bupati dan Wakil bupati Samosir. dengan adanya tahapan yang sudah kita lakukan dapat menjadi informasi kepada seluruh partai politik untuk mempersiapkan calonnya dalam mengikuti perhelatan pilkada mendatang,” kata Vincentius.
Lanjut Vincentius, pihaknya juga akan melayani setiap paslon yg diusung parpol, dengan berpedoman kepada aturan yg berlaku.
“Untuk itu, KPU Samosir berharap agar kiranya pemenuhan syarat pencalonan tetap dikonsultasikan secara bersama sebelum pelaksanaan pendaftaran,” terangnya.(cvs)











