P.SIDIMPUAN (Waspada) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan sampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) DPRD Padangsidimpuan kepada Parpol peserta Pemilu 2024, Sabtu (24/6).
Penjelasan dan penyampaian hasil verifikasi syarat administrasi dokumen persyaratan Balon anggota DPRD yang digelar di JJ Cafee Sitamiang, Padangsidimpuan dan dibuka Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis dihadiri Komisioner KPU Padangsidimpuan Fadlyka H. Syahputera Harahap, Ahmad Rasid dan Nurhamidah Pulungan.serta Sekretaris KPU Kota Padangsidimpuan Deka Ria Murti Lubis.
Fadlyka H. Syahputera Harahap, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padangsidimpuan mengatakan dari 438 Balon DPRD Padangsidimpuan pada Pemilu 2024, hanya 21 orang yang memenuhi syarat, sedangkan 417 belum memenuhi syarat.

“Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, dari 438 Bacaleg anggota DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu 2024, yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 21 Bacaleg dan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 417 Bacaleg,” katanya.
Fadlyka sebagai nara sumber dalam kegiatan Penjelasan dan Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Administrasi Dokumen Persyaratan Balon anggota DPRD Padangsidimpuan tersebut menjelaskan bahwa masing- masing Parpol peserta Pemilu 2024 harus cermat dalam mengisi dokumen pada Silon.
Selain menjelaskan tentang indikator tentang dokumen syarat bakal calon yang belum sesuai atau belum lengkap sehingga dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Padangsidimpuan tersebut dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), Fadlyka juga memberikan pemahaman kepada Parpol bahwa KPU penentuan BMS didasarkan pada aturan yang ada.
Fadlyka menjelaskan, masing-masing Parpol peserta pemilu 2024 untuk tingkat Kota Padangsidimpuan diberikan waktu perbaikan untuk melengkapi dokumen persyaratan Bacaleg dari tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.”Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, mulai Hari Senin, 26 Juni 2023 – Minggu 9 Juli 2023,” ujar Fadlyka. (a39)











