SIMALUNGUN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun dan KPU Samosir menyerahkan sertifikat tanah hibah dari Pemerintah Daerah (Pemkab) masing-masing daerah kepada KPU RI (Republik Indonesia), di Kantor KPU Sumatera Utara di Medan, Selasa (29/08/23).
Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik, didampingi komisioner lainnya Salman Abror dan Fatimah Yanti Sinaga mengatakan, tanah hibah dari Pemkab Simalungun yang diterima KPU seluas 6464 M tanah dan di atasnya berdiri bangunan permanen, jika dikonversikan senilai Rp3,9 miliar.
“Ini merupakan kado istimewa dari Pemkab Simalungun kepada kami, di akhir masa jabatan kami sebagai KPU Simalungun periode 2018-2023,” kata Raja.
Terkait dengan tanah hibah tersebut, sebut Raja, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun juga telah mengeluarkan sertifikat kepemilikan dari Pemkab Simalungun menjadi kepemilikan KPU Republik Indonesia.
Kemudian, Ketua KPU Kabupaten Samosir, Ika Rolina Samosir menyampaikan pihaknya juga mendapat tanah hibah dari Pemkab Samosir seluas 2275 M tepatnya di area perkantoran Parbaba Kabupaten Samosir dan sudah sertifikat BPN.
Dia berharap agar KPU RI bisa segera membangun kantor dan gudang di atas tanah tersebut, mengingat kantor yang selama ini digunakan KPU Samosir itu disewa, menurutnya sangat tidak refresentatif untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Sementara, Kepala Biro Keuangan dan BMN KPU Republik Indonesia, Yayu Yuliani mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan segala upaya jajaran KPU Simalungun dan KPU Samosir yang telah berhasil memperoleh tanah hibah dari Pemkab setempat kemudian menindaklanjuti sertifikatasi hibah sesuai dengan ketentuan barang milik negara.
“Semoga apa yang sudah diperoleh hari ini dapat mendukung sarana-prasarana untuk mendukung tahapan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang,” tukas Yayu.
“Hari ini kita menerima hibah dari pemerintah daerah yakni tanah dan bangunan KPU Simalungun, tanah KPU Samosir,” timpal Sekretaris KPU Propinsi Sumatera Utara, Safran Daulay.(a27).