SIMALUNGUN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Simalungun secara resmi telah melantik sebanyak 156 personel Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan melaksanakan tugas di 32 kecamatan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Simalungun 2024.
Acara pelantikan digelar di Hotel Sing A Song, Jalan Sangnaualuh Damanik, Kec. Siantar, Kamis (16/5/2024). Meski pelantikan PPK diwarnai aksi unjuk rasa dan mendapat protes dari kalangan mahasiswa, namun KPU Simalungun tetap melakukan pelantikan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan itu.
Aksi itu ditenggarai oleh keputusan penetapan PPK yang diduga keras diintervensi pihak luar, sehingga banyak merugikan peserta seleksi PPK.
Sejauh ini, gonjang-ganjing terkait penetapan 156 PPK se Kab. Simalungun itu masih terus bergulir. Komisioner KPU Simalungun dituding selingkuh dan diduga keras telah melanggar kode etik dalam penetapan PPK dari 32 kecamatan se Kab. Simalungun.
Baca juga:
” KPU Simalungun Selingkuh…..!!!, demikian isi tulisan di spanduk yang dibawa dalam aksi mahasiswa, hari itu.
Mahasiswa mendesak agar komisioner KPU Simalungun berterus terang terkait keberadaan penyelenggara pemilu itu di rumah salah seorang oknum pengurus Golkar berinisial ARS disaat detik-detik pengumuman penetapan PPK yang lulus.
” Ada apa pertemuan di rumah ARS itu, ini sebuah pelanggaran kode etik dan perlu dipertanyakan tufoksi komisioner hadir di rumah kediaman pengurus partai di detik-detik pengumuman penetapan PPK,” cetus Andry kordinator aksi, saat itu.
Selain terkait pelanggaran etik, komisioner KPU Simalungun juga dinilai gegabah karena telah melantik sejumlah PPK dari Kec. Tanahjawa yang diduga bermasalah dalam syarat adminitrasi.
Disebutkan, salah satu persyaratan administrasi yang dipermasalahkan adalah tentang surat keterangan kesehatan dari Puskesmas setempat yang diduga dipalsukan oleh oknum alias tidak ditandatangani oleh Kepala Puskesmas.
Sementar, menanggapi kasus ‘selingkuh’ komisioner KPU Simalungun tersebut, salah seorang pemerhati Pemilu/Pilkada, M Adil Saragih, mengatakan KPU dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu harus mandiri dan profesional dalam mengambil keputusan. Contohnya seperti dalam rekrutmen PPK atau PPS , tidak perlu ada interpensi dengan pihak lain.
” Jadi KPU dalam memgambil keputusan tidak ada interpensi dari manapun,” kata Adil.
Menurut Adil yang juga mantan komisioner Bawaslu Simalungun itu mengatakan, tentang adanya rumor yang menyatakan bahwa KPU Simalungun diduga ‘selingkuh’ menghadap ke salah seorang pengurus partai politik jelang pengumuman penetapan PPK untuk 32 kecamatan se Kab. Simalungun, dikatakan jelas sudah menyalahi kode etik penyelenggara Pemilu.
” Ini jelas sudah menyalahi kode etik penyelengaraan Pemilu,” tegas Adil.
Karena itu dia mengatakan KPU Provinsi Sumatera Utara harus melakukan klarifikasi terhadap persoalan tersebut. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada KPU.
” Kalau ini dibiarkan, maka publik tidak akan percaya lagi sama KPU Simalungun. Kalau publik tidak percaya lagi sama KPU Simalungu, maka Pilkada Simalungun bisa berbahaya,” cetus Adil Saragih.
Di sisi lain, Ketua KPU Simalungun Septian Johan, dikonfirmasi, Minggu (10/5) melalui pesan WhatsApp, tidak meresponnya sama sekali. (a27).