Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Simalungun Harus Penuhi Hak Publik Terhadap Paslon KDH

Ketua Ketua PABPDSI, Buyung Tanjung.(Waspada/ist)
Ketua Ketua PABPDSI, Buyung Tanjung.(Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, didesak untuk memastikan terpenuhinya hak publik dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Harapan itu dikemukakan Ketua PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), Buyung Tanjung, kepada Waspada, Senin (16/9/2024). Dia mengatakan, KPU selaku penyelenggara Pilkada harus memberi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon kepala daerahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Simalungun Harus Penuhi Hak Publik Terhadap Paslon KDH

IKLAN

Keharusan untuk memberi ruang bagi masyarakat tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam proses demokrasi.

“Terbitnya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon kepala daerah,” ujar Buyung Tanjung.

“Namun, kami melihat masih ada beberapa hal yang perlu ditegaskan oleh KPU Simalungun agar hak publik ini benar-benar terpenuhi,” lanjut Tanjung.

Berdasarkan PKPU tersebut, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini diatur dalam Pasal 137 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024.

” Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait dengan pasangan calon yang telah ditetapkan, status mantan terpidana dan terpidana calon, serta hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon,” jelas Ketua PABPDSI Buyung Tanjung, seraya mengatakan pihaknya akan mendorong KPU Simalungun untuk lebih proaktif dalam mensosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat ini.

Dia juga menekankan pentingnya KPU Simalungun dalam menyediakan akses yang mudah bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. KPU harus memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengakses laman dan media sosial KPU Simalungun, serta media cetak dan elektronik lainnya untuk menyampaikan tanggapan mereka.

“Kami berharap KPU Simalungun dapat menjalankan amanat PKPU Nomor 8 tahun 2024 terakhir dirubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dengan baik dan memastikan terpenuhinya hak publik dalam proses demokrasi,” tutup Buyung Tanjung.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE