Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Tapsel Beri Pencerahan Kepada Parpol Terkait Pencalonan Bupati Dan Wabup

KPU Tapsel Beri Pencerahan Kepada Parpol Terkait Pencalonan Bupati Dan Wabup
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tapsel, Efendi Rambe (kiri) dan Kepala Bappeda Tapsel Chairul Rizal Lubis sebagai pemateri dalam Rakor Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel dalam Pemilihan serentak tahun 2024 di Sopo Namira, Sipirok, Tapsel, Senin (22/7). Waspada/Mohot Lubis
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan beri pencerahan kepada Partai Politik (Parpol) terkait pencalonan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel dalam Pilkada serentak tahun 2024 melalui Rapat Koordinasi (Rakor) di Sopo Namora, Kecamatan Sipirok, Tapsel, Senin (22/7).

Rakor yang dibuka Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar, selain membahas tentang tata cara dan syarat pencalonan, juga membahas tentang penyusunan visi misi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel dalam Pilkada serentak tahun 2024 yang harus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tapsel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Tapsel Beri Pencerahan Kepada Parpol Terkait Pencalonan Bupati Dan Wabup

IKLAN

Untuk memberikan pemahaman kepada partai politik dan pemangku kepentingan tentang RPJPD yang menjadi landasan penyusunan visi, misi dan program bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tapsel tersebut, KPU Tapsel menghadirkan Kepala Bappeda Tapsel Chairul Rizal Lubis sebagai pemateri.

Kegiatan yang bertujuan untuk mensukseskan proses dan tahapan Pilkada Tapsel tahun 2024, selin dihadiri utusan dari masing-masing Parpol peserta Pemilu 2024, juga dihadiri Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat, Ketua PWI Tabagsel Kodir Pohan, Ormas, OKP dan stakeholder serta anggota KPU Tapsel, Efendi Rambe, Fany Daulad Siregar, Khoirun Sholih Harahap dan Yassir Husein Pardede.

Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar mengatakan Rakor tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel dan penyusunan visi misi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel dalam Pemilihan serentak tahun 2024 sangat penting guna memberikan pemahaman kepada partai politik dan pemangku kepentingan tentang aturan, tata cara dan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel dalam Pilkada Tapsel tahun 2024.

KPU Tapsel Beri Pencerahan Kepada Parpol Terkait Pencalonan Bupati Dan Wabup
Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar (tengah), Kepala Bappeda Tapsel Chairul Rizal Lubis (3 kanan), Kanit 1 Politik Sat Intelkam Polres Tapsel, Iptu Titus Dwioko,SH dan anggota KPU Tapsel foto bersama dengan peserta Rakor pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel di Sopo Namira, Sipirok, Tapsel, Senin (22/7). Waspada/Mohot Lubis

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tapsel, Efendi Rambe sebagai salah satu pembicara dalam Rakor tersebut menjelaskan tentang tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Dijelaskan, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan harus memiliki 20 persen kursi DPRD Tapsel.” Sebagaimana kita ketahui bahwa jumlah kursi DPRDTapsel sebanyak 35 kursi, sehingga partai pengusung harus memiliki 7 kursi,” katanya.

Selain keterwakilan partai pengusung di DPRD Tapsel, ucap Efendi Rambe, juga bisa didasarkan atas perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif tahun 2014, yakni 25 dari dari akumulasi perolehan suara sah.”Jumlah suara sah pada pemilu legislatif tahun 2024 sebanyak 174.286 dikali 25 ℅, maka hasilnya 43.571,5 dan jika digenapkan jadi 43.572 suara,” paparnya.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh pling sedikit 25 dari akumulasi perolehan suara sah, lanjut Efendi Rambe hanya berlaku bagi partai politik peserta Pemilu yang memperoleh kurai di DPRD.

Terkait dengan usia calon, Efendi Rambe menegaskan bahwa sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Walikota dan Wakil Walikota serta calon Bupati dan Wakil Bupati, terhitung sejak pasangan calon dilantik.

Jadwal pendaftaran pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 yang diawali dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24 sampai 26 Agustus 2014. Pemeriksaan kesehatan tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024.

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon tanggal 15 sampai 18 September 2024 dan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut yakni tanggal 15 sampai 2 September 2024.Sedangkan penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024.(a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE