Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Tapsel Selesaikan Coklit Sebelum Batas Waktu Berakhir

Komisioner KPU Tapsel, Yassir Husein Pardede. Waspada/ist
Komisioner KPU Tapsel, Yassir Husein Pardede. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di 248 Desa/Kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan sebelum batas waktu coklit berakhir.

“Patut disyukuri, pada minggu ketiga, tepatnya tanggal 20 Juli 2024, kami sudah menyelesaikan Coklit data pemilih 100 persen. Sedangkan batas waktu Coklit data pemilih berakhir 24 Juli 2024,” kata Komisioner KPU Tapsel, Yassir Husein Pardede, Selasa (23/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Tapsel Selesaikan Coklit Sebelum Batas Waktu Berakhir

IKLAN

Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Tapsel yang menjadi salah satu dasar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melakukan Coklit, sebanyak sebanyak 217.146 orang yang tersebar di 248 Desa dan Kelurahan. Sedangkan jumlah TPS reguler di Tapsel yakni sebanyak 644 TPS.

Keberhasilan Pantarlih dalam menyelesaikan tugasnya, 4 hari sebelum berakhirnya waktu Coklit, ucap Yasir merupakan wujud nyata komitmen Pantarlih mampu menyelesaikan tugas dengan baik dan keberhasilan itu tidak terlepas dari pendampingan dari PPS dan PPK di wilayahnya masing-masing.

Meskipun pada minggu ketiga, Pantarlih sudah menuntaskan coklit, baik itu coklit manual dan e-coklit, pihaknya tetap melakukan pencermatan pada sisa waktu 4 hari ini. “Pencermatan ini, untuk memastikan betul apakah sesuai dengan data elemen yang ada di daftar pemilih,” tuturnya.

Yassir Husein Pardede yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tapsel menjelaskan, ada enam tahapan pemutakhiran data pemilih.Pertama adalah penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih yang disediakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPU. “Hasil DP4 yang diberikan Kemendagri, sudah disinkronisasikan oleh KPU RI dan menjadi bahan coklit Pantarlih di lapangan,” katanya.

Setelah pemutakhiran data pemilih melalui coklit, akan dilaksanakan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilanjutkan dengan proses DPSHP. Kemudian penyusunan DPT dan terakhir penyusunan daftar pemilih pindahan atau DPTB. “Setelah dilakukan proses coklit ini, tentunya kita akan menuju DPS,” paparnya.

Tahapan pemutakhiran daftar pemilih tersebut, lanjut Yasir, merupakan tahapan yang sangat panjang. Dari 8 bulan proses Pilkada serentak 2024, hampir di 3/4 waktunya ada proses penyusunan daftar pemilih. “Jadi, dari awal sampai nanti menuju hari pemungutan suara pun, proses daftar pemilih ini masih berlanjut. Apalagi nanti menuju hari-H, ada yang pindah memilih, ada yang pindah domisili,” ungkapnya.(a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE