TAPUT (Waspada) :Salah satu syarat jadi calon bupati dan wakil bupati ikut sebagai peserta Pilkada tahun 2024 harus mengundurkan diri dari anggota legislatif, baik sebagai calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD tetapi belum dilantik maupun masih aktif.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Candra Panggabean, saat kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taput tahun 2024 di Hotel Hosea, Sipoholon, Kamis (18/7).
“Harus mengundurkan diri dari keanggotaan legislatif aktif maupun legislatif terpilih namun belum dilantik bilamana sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” paparnya.
Candra mengatakan, selain mengundurkan diri dari keanggotaan legislatif, calon bupati dan wakil bupati juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan pihak kepolisian.
“Dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih,” jelasnya.
“Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tandasnya.
KPU Taput mengadakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taput tahun 2024 di Hotel Hosea, Sipoholon, Kamis (18/7).
Ketua KPU Taput, Swardy Pasaribu, membuka kegiatan tersebut dan dilanjutkan pemaparan oleh komisioner lainnya terkait jadwal dan syarat jadi calon bupati dan wakil bupati.
Hadir dalam kegiatan sosisalisasi itu Kepala Bappeda Taput, Luhut Aritonang, Kasdim 0210/TU, Mayor Inf K. Napitupulu, perwakilan Kejari Taput, dan beberapa utusan Parpol dan tim sukses dari bakal calon bupati Taput.(chp)