P. SIDEMPUAN (Waspada) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Tapsel untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, Aula Tor Sibohi Nauli Hotel Sipirok Kamis (8/11).

Uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Tapsel yang dibuka Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak dan dihadiri Bupati Tapsel diwakili Kadis Pariwisata Abdul Saftar, Kajari Tapsel diwakili Kasi Intelijen GM Panjaitan, Dandim 0212/TS diwakili Mayor Arm Hasran Harahap
Kemudian Sekretaris Kesbang Tapsel Azam Hasibuan, Disdukcapil Tapsel, perguruan tinggi, partai politik calon peserta pemilu 2024, Forkala Tapsel FKUB, Bawaslu Tapsel, pimpinan Organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan unsur pers.
Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak M.Hum mengatakan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Tapsel bertujuan untuk meminta masukan, saran dan pendapat dari pemangku kepentingan dan stakeholder terhadap rancangan penataan Dapil yang sudah dibuat KPU Tapsel.
Salah satu yang menjadi fokus perhatian dalam penataan Dapil tersebut, ucap Panataran Simanjuntak adalah proporsionalitas dan prinsip berkeadilan dengan memperhatikan tujuh prinsip pemetaan Dapil sebagaiman diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022.
” KPU Tapsel telah merancang Dapil seperti perintah undang-undang dan wajib mengumumkan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, serta menyelenggarakan uji publik, ” ujar Panataran
Komisioner KPU Tapsel Divisi Teknis dan Penyelenggara Syawaluddin Lubis menjelaskan bahwa rancangan Dapil yang sudah disiapkan KPU sebanyak 3 opsi dan Tapsel yang terdiri dari 15 kecamatan dengan jumlah penduduk sebanyak 315.713 jiwa tetap 5 dapil.
Sedangkan alokasi kursi DPRD Tapsel untuk pemilu serentak tahun 2024 tetap 30 kursi.”Jumlah alokasi kursi untuk masing-masing Dapil sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada minimal 3 kusi dan maksimal 12 kursi, ” jelas Syawaluddin.
Meskipun KPU Tapsel telah menyiapkan 3 opsi rancangan Dapil, lanjut Syawaluddin, KPU Tapsel tetap menerima masukan dari peserta uji publik rancangan penataan Dapil, tapi tetap memperhatikan prinsip penataan dapil sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022.
“Keputusan akhir mengenai Dapil ada di KPU Pusat. Soal Dapil akan ditetapkan di tingkat Tapsel pada 16 Desember dan tingkat Sumut pada 28 Desember 2022, serta di tingkat KPU Pusat pada 9 Pebruari 2023 mendatang,” ungkapnya
Komisioner KPU Tapsel Kemri Syafii Nasution menambahkan bahwa uji publik rancangan penataan Dapil DPRD merupakan salah satu tahapan pemilu serentak Tahun 2024 yang harus dilakukan masing-masing KPU, namun garus tetap memperhatikan berbagai aspek.
Sekretaris KPU Tapsel Riski Hastuti Ritonga mengatakan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Tapsel Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2022 dan surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 781/PL.01.3-SD/12/2022 serta dihadiri 70 peserta dari berbagai unsur pemangku kepentingan dan stakeholder.(a39).
Ket. Foto: Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak M.Hum (5 kanan), Komisioner KPU Tapsel Syawaluddin Lubis (6 kanan) dan Kemri Syafii Nasution (2 kiri) foto bersama dengan peserta uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Tapsel. Kamis (8/12). Waspada/ist.













