Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPUD Humbahas Rekrut Badan Adhoc Melalui Aplikasi Siakba

KPUD Humbahas Rekrut Badan Adhoc Melalui Aplikasi Siakba
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbang Hasundutan (Humbahas) akan merekrut Badan Adhoc melalui aplikasi Sistim Informasi  Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Demikian dikemukakan Ketua KPUD Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing dalam sosialisasi perekrutan Badan Adhoc dan Siakba di Coffee Hotel Ayola Dolok Sanggul, Kamis (24/11).

Dia menjelaskan, untuk rekrutmen Badan Adhoc, petunjuk teknis (juknis) sudah diterbitkan oleh KPU RI dan masyarakat ingin menjadi anggota Badan Adhoc, bisa mendaftar melalui aplikasi Siakba, tanggal 20-29 Nopember 2022.

“PKPU 5 Tahun 2022 tentang rekrutmen Badan Adhoc itu sudah fix, itu untuk materi. Juknisnya, Keputusan KPU No 476 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc itu,” kata Binsar.

Dia  menambahkan, dalam juknis tadi, memuat tahapannya mulai tanggal pengumuman, pendaftaran, tes tertulis, tes wawancara, pengumuman hasil hingga pelantikan. “Juknisnya sudah final, dan masyarakat yang akan mendaftar beserta syarat dan tahapan silahkan daftar ke akun Siakba dulu. Ketika sudah mendaftar ke aplikasi Siakba, otomatis akan muncul sendiri di aplikasi itu,” ucapnya.

Dijelaskan, bagi masyarakat ingin mendaftar, dipersilahkan membuka di laman siakba.kpu.go.id. Jadi seluruh WNI minimal 17 tahun sampai 55 tahun, atau sudah menikah walaupun umurnya 15 tahun, bisa mendaftar. Selain itu bukan anggota Partai Politik (Parpol).

“Saran kami, bagi calon PPK maupun PPS, segera mendaftar jangan daftar dihari terakhir, itu biasanya akan terjadi overload. Karena kendalanya kalau misalnya belum lengkap terus dia daftar di hari terakhir kita tunggu sampai jam 12 malam belum lengkap,  otomatis akan gugur di berkas. Jadi diharapkan kalau bisa segera mendaftar,” katanya

Katanya lagi, persyaratan yang dibutuhkan seperti surat kesehatan, ijazah yang dilegalisir dan beberapa persyaratan lainnya. Untuk lengkap persyaratan, harus dipenuhi oleh calon atau peminat.

“Jadi PPK ada 10 Kecamatan, untuk PPK itu ada 5 anggotanya jadi ada 50 orang dibutuhkan. Kalau untuk PPS itu ada 3 anggotanya jumlah Desa di Humbahas ada 153 Desa dan satu Kelurahan. Jadi, Total ada 512 tenaga Adhoc yang akan kita rekrut,” tukas Binsar

Terkait adanya tenaga Adhoc yang sudah dua periode, diterangkan Binsar di sistem Siakba semua dimulai dari awal. Jadi yang sudah pernah menjadi Badan Adhoc selama dua periode, bisa ikut daftar. (cas)

Ket Foto. ELEMEN Masyarakat mengikuti sosialisasi perekrutan Badan Adhoc dan Siakba KPUD Humbahas. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE