TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Selatan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dalam pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2024, bertempat di Taman Baloho Indah Telukdalam, Rabu (19/6).
Peserta Bimtek tersebut diikuti oleh ketua dan divisi data Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dari 35 Kecamatan se Kabupaten Nias Selatan.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUD Nias Selatan, Resman Bu’ulolo kepada Waspada, Rabu (19/6) menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek ini pesertanya khususnya hanya 2 orang ketua dan divisi data penyelenggara tingkat kecamatan.
“Tujuan bimbingan teknis ini adalah pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024. Selain bimtek pemutakhiran data pemilih yang telah sukses digelar, di waktu bersamaan juga diberikan pengetahuan penggunaan aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan E-coklit untuk Pilkada serentak Tahun 2024,” ujar Resman.

Resman menjelaskan bahwa bimtek ini dilaksanakan untuk memberikan pembekalan dan penguatan kapasitas kepada anggota PPK supaya tahapan pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak di seluruh Indonesia 2024 khususnya di Kabupaten Nias Selatan berjalan lancar.
Resman juga menyampaikan bahwa KPU sudah merencanakan Coklit serentak yang dijadwalkan pada 24 Juni – 24 Juli 2024 mendatang yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang datang ke rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang sudah dipetakan oleh KPUD Kabupaten Nias Selatan dalam bentuk Model A daftar pemilih.
Resman Bu’ulolo juga mengungkapkan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaannya pada 27 November 2024 mendatang, sedikit ada perbedaan antara Pemilu dengan Pilkada 2024.
Pada Pilpres dan Pemilu lalu, jumlah pemilih maksimal setiap TPS berjumlah 300 pemilih. Sedangkan pada pelaksanaan Pilkada jumlah pemilih maksimal setiap TPS berjumlah 600 pemilih.
Resman juga mempertegas pada pelaksanaan Bimtek ini, pihak dari KPUD Nias Selatan dalam hal pemetaan TPS dan penyusunan daftar pemilih, memperhatikan prinsip efektif dan efesien. Tidak menggabungkan pemilih berbeda desa, memperhatikan aspek geografis tempat pemungutan suara dan tidak memisahkan pemilih dalam 1 kartu keluarga.
KPUD Nias Selatan, mengharapkan kepada masyarakat sebagai pemilih dapat bekerjasama dan menyambut baik petugas Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Pantarlih) yang datang ke rumah-rumah. Pemilih cukup menunjukkan dokumen yang dibutuhkan oleh petugas Pantarlih berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pantauan pada kegiatan tersebut, KPUD Nisel melakukan simulasi langsung kepada peserta Bimtek khususnya bagian divisi data Panitia Pemilih Kecamatan. (a26/chbg).