TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Selatan menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak tahun 2024 bertempat di Aula Hotel Yonas I, Jln.Pasir Putih Telukdalam, Sabtu (28/7).
Salah satu topik penting yang jadi pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah terkait alur pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024.
Mewakili Ketua KPUD Nias Selatan Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi, Resman Bu’ulolo membuka secara resmi sosialisasi tersebut turut dihadiri dari pengurus partai politik, Forkompinda, tokoh masyarakat, Ormas, LSM dan insan Pers.
Resman Bu’ulolo mengatakan waktu pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Sedangkan masa tanggapan masyarakat terhadap Balon yang sudah mendaftar mulai tanggal 15 sampai 18 September 2024.
Dijelaskan setiap bakal pasangan calon yang akan didaftarkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik, harus memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi. Satu dokumen yang tidak dilengkapi pada saat pendaftaran bisa menjadi kendala, ungkap Resman.
Sementara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Nias Selatan, Sifaomadodo Wau yang juga sebagai pemateri dalam kegiatan itu menjelaskan hal-hal penting yang terkandung dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 serta tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024. (a26/chbg).











