Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPUD Terima Berkas Perbaikan Bacaleg PPP Madina

KPUD Terima Berkas Perbaikan Bacaleg PPP Madina
Ketua DPC PPP Madina M. Irwansyah Lubis, SH menyerahkan berkas Bacaleg PPP ke KPUD Madina. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada): Ketua DPC PPP Mandailing Natal M. Irwansyah Lubis, SH menyerahkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) PPP Madina diterima KPUD Madina di hari terakhir penerimaan perbaikan berkas, Minggu (9/7) malam.

“Dari hasil verifikasi KPUD kemarin, Bacaleg PPP dinyatakan memenuhi syarat (MS) 9 orang dari 40 orang yang diajukan, dan pada tahapan perbaikan ini kami mengajukan perbaikan terhadap Bacaleg yang dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat) sebelumnya,” ujar Irwansyah Lubis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPUD Terima Berkas Perbaikan Bacaleg PPP Madina

IKLAN

Menurut mantan anggota DPRD Madina periode 2009-2014 menjelaskan,
dalam tahapan perbaikan ini, kita tetap mengupayakan secara maksimal untuk memenuhi berkas persyaratan Bacaleg yang BMS agar ke-40 Bacaleg kami dinyatakan MS

Dia berharap, setelah dokumemnya diserahkan nanti dapat diverifikasi oleh pihak KPUD dan untuk selanjutnya dapat dinyatakan keseluruhannya memenuhi syarat (MS). Ketua DPC Madina menyerahkan berkas ke KPUD, dilanjutkan berdiskusi dengan wartawan di posko Forum Wartawan Kota (Forwakot) Panyabungan.

Irwansyah menyampaikan syukur, penyampaian pengajuan perbaikan berkas Bacaleg PPP Madina di kantor KPUD Madina.

“Alhamdulillah, pengajuan perbaikan berkas Bacaleg kita sudah diterima dan tanda terimanya juga sudah diserahkan oleh KPUD Madina kepada kami,” ujar M. Irwansyah Lubis, SH, lulusan pondok pesantren Musthafawiyah Purbabaru dan alumni Fakultas Hukum UMA.

Di posko Forwakot sempat berdiskusi berbagai hal dengan wartawan, termasuk membicarakan kasus Aek Galoga diyakini akibat pergaulan bebas, yang kini menyedot perhatian publik dan memicu kekhawatiran luar biasa. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE