Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kuasa Hukum Sesalkan Aksi Perusakan Pagar PT Bibitunggul Karobiotek

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kuasa  Hukum PT Bibitunggul Karobiotek Rita Wahyuni SH menyesalkan aksi perusakan pagar di perusahaan yang berlokasi di Desa Kacinambun, Tanah Karo, Kamis (14/4/2020) siang.

“Kita sesalkan aksi perusakan dan pengambilan  material pagar berupa seng dan kayu pagar milik PT BUK,” kata Rita kepada wartawan, dan siaran persnya diterima Waspada di Medan, Jumat  (15/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kuasa Hukum Sesalkan Aksi Perusakan Pagar PT Bibitunggul Karobiotek

IKLAN

Informasi yang dihimpun, insiden terjadi ketika perusahaan mendirikan pagar seng di atas lahan perusahaan yang berada di Desa Kacinambun.

 “Selama proses pendirian hingga selesai, sama sekali tidak ada persoalan. Aman-aman saja, karena kita memang memagari lahan kita  agar mudah memulai pembangunan”,ujarnya.

Setelah pekerjaan selesai, lanjut Rita, segerombolan warga yang terdiri dari kaum emak dan pria asal Desa Sukamaju datang ke lokasi. Puluhan warga yang sudah teridentifikasi tersebut, langsung melakukan pengrusakan.

Rita mengaku, tidak mengetahui persis latarbelakang masyarakat melakukan pengrusakan. Namun Rita mensinyalir  masyarakat Desa Sukamaju tersebut termakan hasutan dan provokasi oknum-oknum tertentu, yang berupaya mengambil untung terkait persoalan lahan di Puncak 2000 Siosar.

“Kalau aksi warga Desa Sukamaju itu terkait wilayah desa, saya kira kurang pas relevansinya. Seluruh warga Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun, mengetahui sudah ada putusan yang berkekuatan tetap terkait batas wilayah desa masing-masing”,ujarnya.

Rita mensinyalir, tindakan warga tersebut akibat hasutan oknum oknum, yang selama ini mengklaim lahan PT BUK adalah milik mereka.

“Secara hukum yang sudah memiliki kekuatan tetap, oknum- oknum tersebut tidak memiliki legalitas di atas lahan PT BUK. Belakangan oknum-oknum tersebut diduga melakukan provokasi, dengan menyebut bahwa lahan PT BUK merupakan tanah ulayat”,papar Rita.

Rita berharap, semua pihak harus jernih dan utuh melihat persoalan tersebut. Ribut-ribut lahan, lanjutnya, berawal dari ulah oknum-oknum.

“Oknum-oknum tersebut kalah dalam proses peradilan. Kini, oknum-oknum tersebut berusaha menarik warga Desa Sukamaju dalam persoalan melawan PT BUK,” ujarnya.

 Terkait pengrusakan pagar PT BUK, Rita mengakui pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap warga yang terlibat.

“Dokumentasi berupa gambar fan video sudah di tangan kita. Nama-nama pelaku pengrusakan juga sudah kita kantongi,” ujarnya.(cpb/A)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE