MADINA (Waspada) – Kuasa Hukum korban penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ridwan Rangkuti, SH, MH, menanggapi pernyataan dari kuasa hukum tersangka yaitu Reza Nasution SH yang memberikan pernyataan terkait polemik pengeroyokan yang dialami oleh kliennya.
Ridwan menyayangkan pernyataan yang dilakukan oleh kuasa hukum tersangka yang tidak mendasar tersebut pada saat konfrensi pers yang mereka lakukan disalah satu hotel di Panyabungan
Atas pernyataannya ini menurut Ridwan, advokat tersebut bisa dilaporkan kepada Organisasi Advokat yang menanguinya. Hal ini diungkapkan Ridwan kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Madina, Senin, (28/3).
Ridwan menilai pernyataan tentang adanya pemerasan yang dilakukan oleh korban sangat tidak mendasar. Dalam pernyataan persnya, Ridwan Rangkuti didampingi Iskandar Hasibuan SE, selaku wartawan senior di Kabupaten Madina mengungkapkan beberapa hal yang dikatakan dengan unsur pemerasan
“Ada dua unsur yang bisa menyatakan bahwa korban melakukan pemerasan, Yang pertama, adanya ancaman dan angka yang disebutkan oleh korban kepada para tersangka. Selanjutnya adanya transaksi penyerahan, baik itu sejumlah uang atau barang. Namun, dalam kasus ini kedua unsur itu tidak terpenuhi,” terang Ridwan
Ridwan pun sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Dia cukup kecewa karena pernyataan itu merupakan praduga-praduga yang mengada-ngada.
“Sebagai advokat seharusnya kita tidak boleh mengatakan hal-hal yang masih bersifat praduga. Apalagi ini disampaikan kepada media. Seharusnya kita sesama advokat tidak perlu berpolemik terkait hal-hal yang belum tentu kebenarannya,” tegasnya
Ridwan juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polda Sumatera Utara dan Polres Madina yang bisa bergerak cepat untuk menangkap para pelaku pengeroyokan wartawan. Dia juga meminta dan berharap semua proses penyelidikan diadakan di Polda Sumatera Utara demi kenyamanan dan kebaikan bersama
“Sebaiknya penyelidikan dilakukan di Polda Sumatera Utara saja. Nanti ketika persidangan baru dibawa ke Madina dan disidangkan di Madina. Ini agar semuanya jelas dan terungkap termasuk motif dan dalangnya, dsn juga untuk kebaikan bersama” pungkas Ridwan. (Cah)
Keterangan Foto : Advokat Ridwan Rangkuti Saat Konfrensi Pers Terkait Polemik Pengeroyokan Wartawan. Waspada/ Ali Anhar Harahap











