KISARAN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, terkait kurir shabu-shabu seberat 10 Kg divonis 15 tahun penjara, padahal tuntutan penjara seumur hidup.
Kejari Asahan Basril G, melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung, saat dihubungi Waspada, Kamis (20/3), menerangkan bahwa Nomor Akta Banding: 89/Akta.Pid.Sus/2025/PN.Kis, Jo No: 952/Pid.Sus/2024/PN.Kis, telah diajukan. Hal itu dikarenakan pada sidang lanjutan pada 25 Februari lalu, tim JPU Asahan Naharuddin Rambe, Cristin Jualiana Sinaga, Sofia Khairunnisa Damanik, dan Agus Tri Ichwan, menunutut terdakwa kurir 10 Kg SS Mimin Ardianto, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Namun pada sidang lanjutan 10 Maret lalu, dilaksanakan Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Kisaran oleh majelis hakim. Terdakwa Mimin Ardianto terbukti melakukan Tindak Pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No: 35/2009 tentang Narkotika dengan Putusan Pidana Penjara selama 15 tahun, Denda Rp 1 Miliar dan Subsider tiga bulan penjara.
“Oleh sebab itu pihak kita mengajukan banding,” jelas Heriyanto.
Sebelumnya Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat konferensi pers Senin 7 Oktober 2024 lalu, menerangkan 2 Oktober 2025, personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada masuk Narkotika di Wilayah Asahan. Sehingga dilakukan penyisiran dan mencurigai mobil Innova BK 1297 AK, di Pintu Tol Kisaran, dengan membekuk Mimin Ardianto (MA), warga Medan Polonia, Kota Medan, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 10 bungkus teh bertuliskan china berisi SS.
“MA diduga sebagai pengantar SS yang dijemput di wilayah Silau Laut, Kab Asahan, dan rencananya barang haram ini akan dibawa ke Medan,” jelas Afdhal. (a19/a20)











