SERGAI (Waspada.id): Polres Serdangbedagai (Sergai) mengungkap penangkapan dua terduga tersangka kurir narkotika jaringan antarprovinsi dan mengamankan 17 bal ganja kering seberat bruto 14.520 gram. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers, dihalaman Mapolres Sergai Rabu (28/1/2026).
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu melalui Wakapolres Kompol Rudi Chandra menyatakan, kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Serdangbedagai.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu goni berisi 17 bal narkotika jenis ganja yang dibalut lakban coklat dengan berat kotor 14.520 gram, dua unit handphone merek OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah nomor polisi BK 4505 XBB,” ujar Kompol Rudi Chandra.
Ia menjelaskan, ganja yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari dua terduga pelaku asal Kecamatan Pantai Cermin. Berat ganja setelah disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan persidangan tercatat 13.892 gram.

“Sebanyak 118 gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor dan pembuktian di persidangan,” katanya.
Lebih lanjut, Kedua tersangka masing-masing berinisial W (35), warga Dusun III Desa Kuala Lama, dan S (31), warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan.
“Mereka mengaku berperan sebagai kurir dan menjalankan peredaran atas perintah seseorang berinisial E dengan upah Rp100 ribu per kilogram,” ungkap Kompol Rudi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB terkait dugaan transaksi ganja di pinggir Jalan Desa Sei Ngalawan, Kecamatan Perbaungan.
Petugas Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan patroli. Pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menghentikan sepeda motor yang dikendarai dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa satu goni. Penggeledahan menemukan 17 bal ganja di atas sepeda motor tersebut.
Kemudian, W dan S mengaku telah beberapa kali mengedarkan ganja sejak awal Desember 2025 dengan alasan kebutuhan ekonomi keluarga. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sementara itu, dr. Supiani dari Bid Labfor Polda Sumut dikonfirmasi Waspada.id menjelaskan dampak penggunaan ganja. “THC merupakan bahan aktif utama ganja yang menimbulkan efek ‘fly’. Secara teori termasuk depresan dan juga dapat menimbulkan halusinasi,” jelasnya. (bs)











