KISARAN (Waspada): Kurir shabu-shabu (SS) seberat 50 kg diamankan Sat Narkoba Polres Asahan dan terancam hukuman mati.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Bupati Asahan Surya, Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar, Dandim 0208/As Letkol. Inf Franki Susanto, Kajari Dedyng Wibiyanto Atabay, dan Ketua PN Halida Rahardhini, dan para undangan, saat paparan kasus Selasa (21/2) menuturkan bahwa tersangka SS, alias Salu,45, warga Dusun I, Desa Pahang, Kec Talawi, Kab Batubara, diamankan petugas saat menggunakan mobil Vios BK 1182 PG dengan membawa 50 Kg SS, pada Selasa (14/2) sekitar pukul 01.30 WIB, di jalan besar Desa Sei Jawi-Jawi, Kec Sei Kepayang Barat, Kab Asahan.
Kapolres menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan ada transaksi Narkoba jenis SS seberat 100 Kg, menggunakan mobil Avanza di wilayah Asahan-Tanjungbalai. Sehingga tim melakukan penyidikan di Jembatan Tebayang.
“Pada saat itu muncul seorang laki-laki menggunakan sepeda motor melemparkan bungkusan besar di semak-semak dan kemudian pergi,” jelas Kapolres.
Pada saat itu, kata Kapolres, petugas yang mengintai tidak mau tergesa-gesa, sehingga menunggu sekitar 2,5 jam, dan akhirnya datang tersangka menggunakan mobil dan mengambil bungkusan itu terdiri dua tas dan satu sarung berisi bungkusan, dan saat berkendara dilakukan pencegatan dan penangkapan.
“Saat kita periksa, ditemukan dua tas dan sarung itu berisikan 50 bungkus teh china, ” kata Kapolres.
Tidak sampai di situ, kata Kapolres, saat bungkusan teh itu dibuka ternyata berisikan Narkoba jenis SS. Kemudian ditimbang seberat 50 Kg.
“Tersangka langsung kita amankan dan kasus ini masih dalam penyidikan untuk mencari tersangka lain,” kata Kapolres.
Ditanya asal barang, Kapolres menuturkan barang haram ini diduga berasal dari Malaysia. Dan barang itu direncanakan akan diedarkan wilayah Medan dan Palembang.
Tersangka ini mendapat dikendalikan oleh seseorang, baik itu titik penjemputan dan kemana akan diantar melalui via telepon.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolres. (a02/a19/a20)











