Petugas KPU Asahan sedang menerima Laporan Awal Dana kampanye (LADK) Partai Politik tingkat Kabupaten Asahan, pada Minggu (7/1). Waspada/Sapriadi
KISARAN (Waspada): Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Tingkat Kabupaten Asahan, peserta Pemilu 2024, dengan dana tertinggi dipegang oleh PDI Perjuangan, sementara ada lima partai yang melaporkan masih nihil pengeluaran, sedangkan spanduk sudah terpasang.
Berdasarkan Pengumuman KPU Kab Asahan Nomor: 128/PL.01.7-Pu/ 1209/2024, tentang Hasil Penerimaan LADK Peserta Pemilu 2024, tertanggal 13 Januari 2024, bahwa dari 13 partai peserta pemilu yang telah melaporkan, PDI Perjuangan dana tertinggi dengan saldo awal Rp 580.000, kemudian mendapat penerimaan sebesar Rp 696.550.000, dan pengeluaran sebanyak Rp 696.040.000, dan sisa saldo Rp.510.000. Sedangkan Partai Golkar, di peringkat kedua dengan saldo awal Rp 467.000, dapat penerimaan Rp 628.690.000, pengeluaran Rp 628.690.000, dan saldo sisa nihil, dan peringkat tiga diduduki Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan saldo awal Rp1.000.000, penerimaan Rp 138.513.005, pengeluaran Rp 137.563.005, dan sisa saldo sebanyak Rp 950.000.
Namun demikian, dari 13 partai yang melaporkan, ada lima partai sama sekali tidak ada pengeluaran dana kampanye. Partai Nasdem dengan saldo awal sebanyak Rp 1 juta, tidak ada penerimaan dan pengeluaran. Partai Kebangkitan Nusantara, dengan saldo awal hanya Rp 100 ribu, tidak ada penerimaan dan pengeluaran, Partai Buruh saldo awal Rp 500 ribu, tidak ada penerimaan dan pengeluaran, Partai Bulan Bintang saldo awal Rp 1 juta, penerimaan Rp 1 juta, sedangkan untuk pengeluaran masih nihil, dan Partai Perindo saldo awal Rp 500 ribu, tidak ada penerimaan dan pengeluaran.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Asahan Pangulu Siregar, saat dikonfirmasi Waspada, Rabu (17/1), menuturkan berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UU No: 7 /2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta pemilu tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Asahan, sebanyak 18 partai politik telah menyampaikan LADK kepada KPU Kabupaten Asahan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) secara tepat waktu pada 7 Januari 2024 paling lambat pukul 23:59 WIB.
“Selanjutnya KPU Kabupaten Asahan melakukan pencermatan pada sikadeka terhadap LADK yang disampaikan oleh peserta pemilu tersebut untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian informasi dan data sehingga nantinya diberikan tanda terima,” jelas Pangulu.
Selanjutnya tahapan pada Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 adalah Penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yaitu paling lama pada tanggal 11 Februari 2024. Dilanjutkan dengan tahapan Pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lama tanggal 22 Februari 2024.
“Hasil LPPDK ini nantinya akan disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik untuk dilakukan Audit Laporan Dana Kampanye Pemilu,” jelas Pangulu. (a02/a19/a20)












