Lagi, 8 Truk Langgar SKB Menteri Di P. Siantar

  • Bagikan
Lagi, 8 Truk Langgar SKB Menteri Di P. Siantar
Polres Pematangsiantar melalui Sat Lantas kembali menertibkan delapan unit mobil truk sumbu tiga ke atas yang melanggar SKB Menteri selama Operasi Lilin Toba 2024 seperti terlihat personel Sat Lantas menertibkan mobil truk itu pada Rabu (25/12) mulai pukul 13:00.(Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Lantas Polres kembali melakukan tindakan tegas dengan menertibkan delapan unit mobil truk sumbu tiga ke atas yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Lantas AKP Gabriellah Angeli Gultom, Kamis (26/12) menyebutkan Kanit Turjawali Iptu P. Manurung dan Kanit Kamsel Ipda SES. Purba memimpin penertiban itu pada Rabu (25/12) mulai pukul 13:00.

Kasat Lantas menambahkan pelaksanaan penertiban itu, karena delapan mobil truk itu telah melanggar SKB Menteri tentang pelarangan beroperasinya mobil truk selama Operasi Lilin Toba 2024.

“Cukup jelas pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau mobil truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan pada 18 Desember 2024 pukul 00:00 waktu setempat hingga 5 Januari 2024 pukul 24:00 waktu setempat,” tegas Kasat Lantas.

Kasat Lantas menyebutkan penertiban delapan mobil truk masing-masing tiga unit saat melintas di Jl. Medan dan lima unit saat melintas di Jl. Parapat serta selanjutnya langsung memasukkan delapan unit mobil truk itu ke kantong parkir yang telah tersedia.

“Kami dari Polres Pematangsiantar mengimbau dan meminta para pengusaha untuk patuh mengikuti aturan pemerintah, karena bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga, selama pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2024 ada larangan beroperasi, karena mengutamakan pemudik demi menghindari kemacetan,” tegas Kasat Lantas.

Sebelumnya pihak Polres P. Siantar juga menindak pelanggaran ini.(a28)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *