Sumut

Lagi, Jaksa Tahan Manajemen Konstruksi Pembangunan RSU Pratama Nias

Lagi, Jaksa Tahan Manajemen Konstruksi Pembangunan RSU Pratama Nias
Tim Jaksa Penyidik Tipidsus Kejari Gunungsitoli kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka pada pembangunan RSU Pratama Nias Direktur PT Artek Utama selaku manajemen konstruksi  inisial LN, Selasa (7/4). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp38,5 milar lebih terus bergulir.

Kali ini, Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara resmi menahan tersangka Direktur PT Artek Utama inisial LN selaku manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022,  Selasa (7/4).

Pada perkara dugaan korupsi ini, Jaksa Penyidik sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial OKG dan Penyedia jasa  atau kontraktor Direktur PT VCM inisial FLPZ. Dengan bertambahnya satu lagi tersangka yang ditahan jumlah keseluruhan tersangka yang ditahan hingga saat ini sebanyak 4 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH, Selasa (7/4) membenarkan penahanan terhadap Direktur PT Artek Utama inisial LN selaku konsultan pengawas atau manajemen konstruksi pada pembangunan RSU Pratama Kavupaten Nias dengan nilai kontrak Rp38,5 miliar lebih.

Yaatulo Hulu menjelaskan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka LN selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu dengan cara:

1. Tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.

2. Tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak pekerjaan tidak dikerjakan.

Terhadap tersangka LN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 7 April 2026 sampai dengan 26 April 2026  di Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

Perbuatan LN disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf
c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor   20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yaatulo Hulu menegaskan pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022. (Id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE