TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali menghentikan penuntutan perkara penganiayaan melalui Restorative Justice ( RJ) atau pendekatan keadilan restoratif, Rabu (8/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N Purba, SH,MH melalui Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, SH,MH kepada wartawan membenarkan pihaknya telah menghentikan satu penuntutan perkara penganiayaanyang terjadi pada 30 Oktober 2024 lalu di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Mainamolo, Kabupaten Nias Selatan.
Juni menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan antara korban, Sozanofu Ndruma Alias Ama Rina dengan tersangka BD Alias Ama Efi, 61, warga Desa Hilimaenamolo.
“Perkara ini terjadi pada hari Rabu (30/10/2024) akibat kesalahpahaman masalah jamuan makan pada acara pesta keluarga antara korban dan tersangka di Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo yang berujung pada penganiayaan terhadap korban oleh tersangka,” tutur Juni.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di dahi yang diakibatkan oleh kekerasan dari benda tumpul sebagaimana hasil Visum Et Repertum (Ver).
Korban kemudian melaporkan BD ke Polres Nisel dan tersangka diberlakukan penahanan rumah selama dua belas hari dengan pertimbangan tersangka mengidap suatu penyakit.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan,” ujar Juni.
Disebutkan penyelesaian perkara ini, telah melalui mediasi intensif hingga kedua belah pihak sepakat berdamai. Dengan penghentian penuntutan perkara ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Kajati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RI melalui Jam Pidum.
Juni menegaskan komitmen Kajari Nias Selatan Edmond N Purba dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative Justice sebagai fondasi utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis di wilayah hukumnya.
RJ bukan hanya alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi juga upaya transformatif untuk mewujudkan keadilan inklusif, mendamaikan pihak-pihak yang berselisih, serta memulihkan harmoni sosial yang terganggu akibat kesalahpahaman.
Dia juga mengungkapkan setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mereka terima dari kepolisian, pihaknya selalu instruksikan kepada jajaran jaksa untuk meneliti secara seksama pasal yang disangkakan. Apabila memungkinkan dan memenuhi kriteria RJ, maka penyelesaian melalui jalur tersebut harus diutamakan, tandas Juni.
Sementara itu dari data yang dihimpun dalam kurun waktu tiga bulan, Edmond N Purba menjabat sebagai Kajari Nias Selatan, sudah 4 perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme pendekatan Restoratif Justice.(id60)