GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Lagi Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias senilai Rp38,5 miliar lebih, Rabu (1/4) sore.
Kali ini Jaksa Penyidik menetapkan Direktur PT VCM inisial FLPZ selaku penyedia jasa/rekanan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas perkara dugaan korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
Sebelumnya pada perkara dugaan korupsi pada pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias tersebut, Jaksa Penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka masing masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial OKG.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH, Rabu (1/4) sore membenarkan penetapan dan penahanan tersangka baru Direktur PT. VCM inisial FLPZ selaku Penyedia jasa pada pembanguan RSU Pratama Kabupaten Nias TA 2022.
Yaatulo Hulu menyebutkan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan FLPZ. Tersangka sejak 2 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka FLPZ selaku penyedia jasa/Direktur PT. VCM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 adalah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Tersangka FLPZ menjalani penahanan di Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2026 sampai 20 April 2026.
Sedangkan perbuatan tersangka FLPZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yaatulo menegaskan pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam dugaan korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA.
Kasi Intelijen Yaatulo Hulu juga membenarkan terkait perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias, Jaksa Penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka.
Hingga saat ini ketiga tersangka masing-masing PPK inisial JPZ, KPA inisial OKG dan Penyedia Jasa/Direktur PT. VCM inisial FLPZ. Sedangkan dua tersangka lainnya yang masih belum ditahan dan menunggu proses pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka yakni Kadis Kesehatan Kabupaten Nias selaku Pengguna Anggaran inisial RZ dan Manajemen Konstruksi inisial LN. (id60)










