BATUBARA (Waspada): Sr alias Sahar, 53 warga Jalan Rahmad Ling. I kel. Pangkalan Dodek Baru Kec. Medangderas, Kab. Batubara dan In alias Iwan, 24, warga yang sama dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Deras saat menunggu pembeli sabu di rumahnya.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas AKP AH Sagala kepada wartawan, Kamis (29/2) menjelaskan, Kanit Reskrim Polsek Medangderas Ipda Junaidi melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Siang itu petugas mendapat informasi ada pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu, sampai di lokasi dua orang laki-laki yang di maksud sedang di dalam rumah menunggu pembeli dan petugas langsung menangkapnya” ujar Sagala.
Petugas segera menggeledah badan pelaku dan menemukan tujuh paket sabu yang berada di dalam kantong sebelah kiri pelaku.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang hendak dijual, tersangka dan barang bukti dibawa kemako Polsek Medangderas guna proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini tujuh paket sedang sabu, uang Rp178 ribu, satu timbangan elektrik, bungkus plastik sedang kosong, satu bungkus plastik kecil kosong, satu mancis warna merah dan satu alat hisap/bong.(a17.b)