Sumut

Lahan di Jalan Tirta Deli Tanjung Garbus Sah Milik Pemerintah, Kepala BKAD: Aset Pemkab Deliserdang Harus Dipertahankan

Lahan di Jalan Tirta Deli Tanjung Garbus Sah Milik Pemerintah, Kepala BKAD: Aset Pemkab Deliserdang Harus Dipertahankan
Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deliserdang. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Lahan seluas 8.422 meter persegi di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam adalah milik atau aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Hal itu berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hak Pakai No. 3 Tahun 2013.

Dengan adanya data dan fakta ini, maka klaim salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut bisa dipastikan tidak benar.

Selain itu, sertifikat BPN tersebut juga mematahkan tudingan yang menyebutkan Pemkab Deliserdang merampas tanah tersebut dari warga.

“Itu merupakan aset Pemkab Deliserdang sesuai sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Hak Pakai No.3 Tahun 2013. Semua surat keterangan tanah yang terbit di atas lahan tersebut berdasarkan surat Camat Lubukpakam tidak pernah teregister di Kantor Camat Lubuk Pakam, dan semua surat yang terbit di atas lahan tersebut, merupakan aset Pemkab Deliserdang. Sehingga dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar SH, Jumat (16/1/2026).

Apa yang disampaikan Kabag Hukum ini juga dipertegas dengan Surat Camat Lubukpakam, Rio Laka Dewa SSTP MAP, dengan No.500.17/414/2025, tanggal 17 Juni 2025, tentang pembatalan surat keterangan tanah yang terbit di atas tanah Sertifikat Hak Pakai No.3 atas nama Pemkab Deliserdang.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deliserdang, Baginda Thomas Harahap SH juga menekankan, tidak pernah Pemkab Deliserdang merampas aset atau tanah milik rakyatnya sendiri.

Tapi faktanya, masyarakat atau warga itu sendiri yang mengklaim aset Pemkab Deliserdang sebagai miliknya.

“Pemkab Deliserdang memastikan saat ini sedang melaksanakan upaya penertiban terhadap aset yang dimiliki. Terkait tudingan perampasan aset, sama sekali tidak benar. Itu merupakan aset Pemkab Deliserdang yang harus dipertahankan,” tegas Baginda Thomas Harahap.

Dijelaskan, saat ini Pemkab Deliserdang sedang mendukung gerakan pendirian koperasi merah putih (KMP) di seluruh desa. Karena itu, penertiban aset yang dilakukan bertujuan untuk membangun gerai koperasi merah putih di areal yang dipersoalkan masyarakat.

“Intinya, kita tidak ada maksud merampas aset masyarakat. Kita hanya mempertahankan hak Pemkab Deliserdang,” tandas Thomas. (Id.28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE