Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lahan PTS BSP Dikuasai, Bantah Intimidasi, Forum Dialog Diabaikan  

Lahan PTS BSP Dikuasai, Bantah Intimidasi, Forum Dialog Diabaikan  
Public relations dan External Affair Department Head PT BSP Kisaran Yudha Andriko, didampingi Public Relations  dan External Affair Department Head Alharis Nasution,  HR dan Comdev Department Head Aripin Saragih, dan HR IR Personalia Staff Rezha Sanjaya, saat konferensi pers.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) Kisaran, membantah keras tuduhan intimidasi terhadap warga yang menguasai lahan yang HGU masih dalam proses perpanjangan, dan malah petugas keamanan kebun dihadang dengan senjata tajam, sedangkan forum dialog diabaikan.

Public relations dan External Affair Department Head PT BSP Kisaran Yudha Andriko, didampingi Public Relations  dan External Affair Department Head Alharis Nasution,  HR dan Comdev Department Head Aripin Saragih, dan HR IR Personalia Staff Rezha Sanjaya, saat Pers conference, dengan awak media, Kamis (16/10), menerangkan, bahwa saat ini milik PT BSP di wilayah Desa Padang Sari, Kec Tinggiraja, Kab Asahan, dikuasai sekelompok masyarakat, dengan alasan bahwa lahan tersebut milik leluhur mereka dengan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) No:37/1934, dengan luasan klaim mencapai 300 hektare, dan kini ada dua blok wilayah sekitar 100 lebih hektare dikuasai dan tidak boleh dipanen oleh perusahaan. 

Yudha menerangkan bahwa terjadi tuduhan petugas keamanan PT BSP melakukan intimidasi pada warga yang menguasai lahan, namun yang terjadi sebenarnya pada pada 1 Oktober lalu, sesungguhnya terjadi justru sekelompok oknum bersenjata tajam menghadang petugas keamanan saat menjalankan tugas pengamanan aset perusahaan.

“Faktanya, tim kami sedang melakukan patroli pengamanan di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP. Namun, tim justru dihadang oleh sekelompok oknum yang menguasai lahan secara ilegal. Beberapa di antaranya membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan, saat diminta secara persuasif untuk meninggalkan lokasi,” ujar Yudha.

Pihak perusahaan menilai tudingan bahwa PT BSP melakukan intimidasi merupakan pemutarbalikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Perusahaan juga menegaskan saat ini status HGU PT BSP masih sah secara hukum dan tengah dalam proses pembaruan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN) Pusat sejak 2020.

“Informasi yang menyebutkan izin HGU kami telah habis dan adanya tunggakan pajak hingga Rp150 miliar tidak benar dan tidak relevan. Kami menjalankan semua prosedur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yudha.

Yudha juga menerangkan, PT BSP mengaku selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menyelesaikan setiap potensi konflik di lapangan. Perusahaan juga aktif mengundang berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat yang mengklaim lahan, untuk berdialog dan mencari solusi bersama. Namun, upaya dialog tersebut justru kerap dibalas dengan tindakan provokatif. 

Pihak perusahaan menyebut insiden di Desa Padang Sari bukan yang pertama kali terjadi. Sejak September 2025, kelompok yang dipimpin oleh oknum Kepala Desa Padang Sari BM diduga melakukan blokade jalan dan menghadang aktivitas panen di areal HGU.

“Alih-alih duduk bersama, kelompok tersebut justru melakukan aksi penguasaan lahan secara ilegal dan menghadang aktivitas operasional perusahaan,” ungkap Yudha.

PT BSP menegaskan kembali bahwa lahan yang dikelola perusahaan berada di atas tanah negara dengan dasar HGU yang sah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan (DPRD) pada 29 Juli 2025, seluruh pihak, termasuk Kepala Desa Padang Sari, menyepakati bahwa PT BSP merupakan pihak yang berhak mengelola lahan tersebut.

Adapun klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat berdasarkan SKT tahun 1934 diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

“HGU kami merupakan hasil proses resmi dan sah. Klaim yang disampaikan itu tidak dapat membatalkan legalitas penguasaan lahan negara yang diberikan kepada perusahaan,” tegas Yudha.

Percayakan Kepada Penegak Hukum

Menyikapi berbagai aksi provokatif, PT BSP menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan situasi tetap kondusif, dan meminta masyarakat yang mengklaim lahan perusahaan mengajukan permasalahan ke perdata, dan bila itu terbukti milik masyarakat pihak perusahaan siap melepasnya, dan bahkan mengganti rugi. Yudha juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib agar permasalahan ini diselesaikan dengan baik dan melalui jalur hukum.

“Kami tidak akan mengambil langkah di luar hukum,” jelas Yudha.

Perusahaan berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku dan mengedepankan dialog sebagai jalan penyelesaian. 

“Kami siap duduk bersama dengan itikad baik, namun kami juga harus melindungi aset perusahaan yang dikelola secara sah,” kata Yudha. (id40)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE