Scroll Untuk Membaca

EkonomiSumut

Laksanakan Penyertaan Modal Sesuai Peraturan

SEKRETARIS Partai Golkar DPRD Kabupaten Batubara Rizky Aryetta, S.ST saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap nota KUA - PPAS R-APBD tahun 2024.Waspada/Iwan Has
SEKRETARIS Partai Golkar DPRD Kabupaten Batubara Rizky Aryetta, S.ST saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap nota KUA - PPAS R-APBD tahun 2024.Waspada/Iwan Has
Kecil Besar
14px

  LIMAPULUH (Waspada): Pemkab Batubara disarankan untuk melaksanakan penyertaan modal
sesuai mekanisme peraturan perundangan, salah satunya menyusun atau merevisi Perda penyertaan modal kepada BUMD ataupun PERUMDA baik mengenai jumlah maupun jangka waktu penyertaan modal.
Sebab pengeluaran pembiayaan daerah yang dipergunakan untuk penyertaan modal nantinya sebesar Rp3,7 M.

  ” Ini perlu dilakukan sebelum penganggaran penyertaan modal tahun 2024,” sebut Sekretaris Fraksi Partai Golkar Rizky Aryetta, S.ST pada rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Batubara terhadap nota Kebijakan Umum APBD (KUA)- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2024 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD di Limapuluh, Rabu (12/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Laksanakan Penyertaan Modal Sesuai Peraturan

IKLAN

  Begitu juga penggunaan pembiayaan daerah untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp12,912 M lebih, harus dilaksanakan sesuai Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan RI mengenai pembayaran utang pinjaman daerah dengan mekanisme pemotongan DAU.

  Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp64,289 M lebih yang keseluruhan bersumber dari SILPA tahun 2022, Fraksi Partai Golkar memahami penggunaan pembiayaan daerah ini adalah untuk menutup defisit anggaran pada tahun 2024.

  Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batubara Ismar Khomri SS didampingi Wakil Ketua II, Syafrizal, SE beserta anggota dewan ini, dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesra Rusian Heri, unsur Forkopimda, Sekwan Izhar Fauzi, OPD dan undangan.(a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE