Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lamban, Kapolresta Panggil Tiga Penyidik Kasus Pembunuhan Ripin

Lamban, Kapolresta Panggil Tiga Penyidik Kasus Pembunuhan Ripin
Mardi Sijabat menunjukkan bukti-bukti kasus Ripin usai bertemu Kapolresta. (Waspada.id)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Tekanan publik akhirnya memaksa Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, turun tangan langsung dalam kasus kematian tragis Ripin alias Achien, 23 tahun. Pada Senin, 15 Juli 2025, tiga penyidik yang menangani kasus ini dipanggil ke ruangannya.

“Pak Kapolresta ingin kasus ini segera dituntaskan, tidak lagi berjalan di tempat,” kata Mardi Sijabat, kuasa hukum keluarga korban, usai mendampingi Rudi—abang kandung Ripin—dalam pertemuan tersebut.

Menurut Mardi Sijabat, sejak diterbitkannya SP2HP tertanggal 11 Juni 2025, lima langkah krusial yang dijanjikan penyidik belum satu pun direalisasikan. Langkah itu meliputi pemeriksaan ahli pidana, pemeriksaan ahli forensik, pemeriksaan terhadap pihak asuransi, pengambilan hasil laboratorium forensik, hingga gelar perkara penetapan tersangka.

“Keadilan seperti diabaikan. Sudah dua bulan lebih sejak Ripin ditemukan meninggal, tapi belum ada satupun tersangka. Sampai kapan kami harus menunggu?” tegas Mardi. Ia menyayangkan lambannya penyidik menindaklanjuti kasus yang menurutnya sarat kejanggalan.

Kematian Misterius, Penetapan Tersangka Mandek

Ripin ditemukan tak bernyawa di saluran air kawasan perkebunan Emplasmen, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, pada 27 April 2025. Namun hingga kini, status hukumnya menggantung. Keluarga korban pun terpaksa mengadu ke Mabes Polri, menyurati Kapolri, Komisi III DPR RI, Kemenko Polhukam, hingga Kapolda Sumut. Harapannya: kasus ini diambil alih dan gelar perkara dilaksanakan di tingkat Polda.

“Kami melihat proses penyidikan stagnan, bahkan terkesan ada pembiaran terhadap dugaan kuat pembunuhan berencana,” kata Mardi.

Motif Asuransi dan Terlapor yang Masih Bebas

Dalam laporan polisi bernomor LP/A/09/IV/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 30 April 2025, nama Juwita (bibi korban) dan putranya Kelvin disebut sebagai orang terakhir yang bersama Ripin. Namun hingga kini, keduanya belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Yang lebih mencengangkan, polisi bahkan mengembalikan SIM card mereka dan tidak menyita mobil Fortuner yang digunakan untuk menjemput Ripin dari rumah hingga tewas bersama kedua saksi: Juwita dan Kelvin. “Ini sangat janggal. Ada risiko barang bukti dihilangkan. Kenapa belum ada tindakan tegas?” kritik Mardi.

Kronologi Aneh dan Jejak Kematian Keluarga

Menurut keluarga, Ripin dijemput Juwita pada 23 April dengan alasan membeli telur ayam ke Pantai Labu. Tapi arah perjalanan justru ke Medan. Komunikasi terakhir terjadi Sabtu pagi, sebelum jasad Ripin ditemukan Minggu subuh dalam kondisi yang mencurigakan.

Versi Juwita menyebut Ripin tewas ditabrak mobil L300 saat hendak buang air kecil. Namun, hasil penyelidikan Satlantas menepis klaim itu. Tidak ada bukti kecelakaan lalu lintas. Kasus lalu dilimpahkan ke Satreskrim.

Mardi mengungkap bahwa dalam 10 tahun terakhir, lima anggota keluarga Juwita meninggal dalam kondisi tak wajar. Semuanya tercatat sebagai pemegang polis asuransi, dan klaim asuransi berhasil dicairkan.

Polanya Berulang, Motifnya Sama

Transaksi keuangan yang terdeteksi makin memperkuat kecurigaan. Di antaranya:
• Dana Rp152 juta dari asuransi ayah Ripin sempat masuk ke rekening Rudi Irawan, namun diminta kembali oleh Juwita.

• Dana Rp2,005 miliar dari asuransi almarhum Joni juga ditransfer ke rekening yang sama atas permintaan Juwita. Tapi seluruh akses ke rekening itu, termasuk buku tabungan dan ATM dikuasai oleh Juwita.

“Ini bukan kebetulan. Pola kematiannya serupa, motifnya diduga sama: asuransi. Kami mendesak Mabes Polri segera turun tangan. Jangan tunggu korban berikutnya,” tutup Mardi dengan nada tajam.(rms)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE