Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lamban Ungkap Kematian Ripin, Polda Sumut Periksa Penyidik Polres Deliserdang

Lamban Ungkap Kematian Ripin, Polda Sumut Periksa Penyidik Polres Deliserdang
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Penyidik Polres Deliserdang yang menangani kasus tewasnya Ripin alias Achien, remaja usia 23 tahun, di Emplasmen Kualanamu, Deliserdang, dilaporkan menjalani pemeriksaan oleh tim Propam di Polda Sumatera Utara.

Sumber di kepolisian menyebutkan, setidaknya tiga penyidik dipanggil ke Polda Sumut pada Jumat (18/7/2025), untuk menjalani pemeriksaan.

“Ia, ketiganya diperiksa Propam karena dinilai lamban dalam menangani kasus tewasnya Ripin,” ucap sumber di jajaran kepolisian, Jumat siang.

Pengacara keluarga Ripin, Mardi Sijabat, mengaku telah mendapat informasi terkait pemanggilan para penyidik Polres Deliserdang yang menangani kasus tewasnya Ripin.

“Ia, tadi saya sudah dapat informasi soal pemanggilan para penyidik ke Polda. Dua atau tiga penyidik yang dipanggil ke Polda,” kata Sijabat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat sore.

Sijabat berharap kasus kematian Ripin, yang dicurigai akibat pembunuhan, dapat menjadi atensi Kapolda Sumatera Utara. “Semoga kasus ini tetap dalam supervisi Tim Polda Sumut agar cepat terungkap,” lanjut Sijabat.

Sudah Lebih 70 Hari

Kasus Ripin, warga Perbaungan, telah menyita perhatian masyarakat, karena sudah lebih 70 hari sejak kematiannya, Polres Deliserdang tak mampu mengungkap tersangka dalam kasus tersebut.

Padahal pihak penyidik telah melaksanakan pra rekonstruksi, namun tak seorang pun ditetapkan tersangka. Mirisnya, beberapa barang bukti justru dikembalikan ke saksi utama, yaitu saksi yang sejak Ripin masih hidup hingga detik-detik kematiannya, para saksi tersebut ada bersama korban.

Lapor ke Kapolri

Sebelumnya karena penyidikan kasus ini dinilai lamban, Mardi Sijabat menyampaikan laporan ke 12 institusi, termasuk Kapolri, Komisi III DPR RI, Kemenko Polhukam, hingga Kapolda Sumut. Sijabat meminta agar segera dilakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara.

“Kami menilai proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Ripin terkesan jalan di tempat dan menyisakan banyak kejanggalan,” katanya.

Laporan Sijabat itu karena khawatir penyidikan kasus tewasnya Ripin mandek (terhenti) atau menjadi tidak jelas.

Sedangkan beberapa bulan sebelumnya, pasca tewasnya Ripin Sijabat mewakili keluarga telah membuat laporan secara resmi dengan nomor: LP/A/09/IV/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 30 April 2025.

Menurut Sijabat, korban Ripin diduga dibunuh secara terencana dengan latar belakang atau motif asuransi. Nama saksi Juwita (bibi korban) dan anaknya Kelvin, yang diketahui selalu bersama korban ketika masih hidup dan beberapa detik sebelum kematiannya, menjadi terlapor utama dalam laporan polisi tersebut.

Kematiannya Janggal

Kasus tragis Ripin, yang dilaporkan oleh saksi Juwita dan Kelvin, bahwa korban tewas di parit kawasan kebun Emplasmen, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang pada akhir April 2025, hingga kini belum menemui titik terang. Kedua saksi menyebut Ripin tewas ditabrak L300 saat turun dari mobil saksi hendak buang air kecil, pada dini hari (sekitar pukul 01.00 WIB).

Dalam olah tempat kejadian dan melihat kondisi mayat korban, pihak Satlantas Polres Deliserdang menyatakan tidak ada tanda-tanda kematian korban akibat kecelakaan lalulintas. Oleh sebab itu pihak Satlantas kemudian menyerahkan kasus kematian Ripin ke Satreskrim Polres Deli Serdang. (*)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE