Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lanal Nias Tangkap 2 Kapal Illegal Fishing

Lanal Nias Tangkap 2 Kapal Illegal Fishing
Danlanal Nias, Kol. Laut (P) Wishnu Ardiansyah bersama Muspida Kabupaten Nisel saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 2 kapal pembom ikan, Selasa (20/5). Waspada/Budi Gowasa
Kecil Besar
14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menangkap dua kapal motor yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) menggunakan bahan peledak/bom di sekitar Perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini dalam waktu berbeda.

Kedua kapal motor pelaku ilegal fishing  yang berhasil diamankan yakni KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari serta 17 orang Anak Buah Kapal (ABK).

Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr.Opsla., M.M menyampaikan penangkapan dua kapal motor pelaku ilegal fishing dalam konferensi pers bertempat  di Ruang Bima Mako Lanal Nias yang turut dihadiri Wakil Bupati Nias Selatan Ir. Yusuf Nache, ST.,MM, Anggota DPRD Nisel, Amoni Zega, mewakili Kajari dan Kapolres Nisel, Selasa (20/5).

Danlanal menjelaskan penangkapan kedua kapal motor berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal motor yang menggunakan bom sebagai alat untuk menangkap ikan.

Atas informasi tersebut, Lanal Nias langsung menerjunkan tim untuk memeriksa dan menangkap KM. Yanti 08 berawakan 9 orang ABK pada Kamis (15/5). Saat ditangkap terbukti menggunakan bom sebagai alat untuk menangkap ikan dan didapati 2 box besar perkiraan 1 ton ikan beragam jenis. Kapal ikan tersebut dalam kurun waktu 1 minggu beraksi kapal sudah melakukan pengeboman ikan sekitar 10 kali di lokasi yang berbeda di perairan Pulau Pini.

Sedangkan KM. Cahaya Mulia Bahari 16.GT yang ditangkap sekitar Perairan Siberut dengan jumlah ABK 8 orang pada Jumat (16/5). Saat diperiksa, tim menemukan 1 ton ikan berbagai jenis. Dalam waktu satu minggu kapal ikan tersebut telah melakukan pengeboman ikan sebanyak 3 kali, jelas Whisnu.

Danlanal juga memaparkan barang bukti yang telah diamankan dari KM.Yanti 08 berupa bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sebanyak 12 botol bir besar, 2 botol air mineral besar, 3 botol air mineral kecil, 2 botol sabun cuci piring, sedangkan bahan yang masih proses perakitan diperkirakan 50 botol, 1 buah kompresor, 3 selang panjang 100 meter, 3 buah dakor (morpis), kacamata selam 4 buah serta 1 Ton ikan.

Sementara barang bukti  yang diamankan dari kapal KM. Cahaya Mulia Bahari GT berupa bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sebanyak 17 botol bir besar, 2 botol air mineral besar dan 6 botol air mineral kecil serta bahan yang masih proses perakitan (bubuk Potasium), ungkap Danlanal.

Wishnu menyebutkan kegiatan yang dilakukan oleh kedua kapal ikan tersebut merupakan kegiatan ilegal yang melanggar UU Perikanan No 31 Tahun 2004..

“Kedua kapal beserta seluruh ABK tersebut terancam melanggar Pasal 84 Undang-Undang Perikanan No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dengan denda sebesar 1,2 milyar rupiah,” ujar Whisnu.

Dia menambahkan TNI AL berkomitmen untuk memperketat keamanan maritim sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana ilegal salah satunya adalah Illegal Fishing. Hal tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), pungkas Wishnu.

Pada tempat yang sama Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST, MM menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada TNI AL Lanal Nias dan jajaran serta seluruh personel Lanal Nias yang terlibat dalam penangkapan ilegal fishing yang menggunakan peledak/bom di wilayah  perairan Kepulauan Batu.

Yusuf Nache menyampaikan kedepannya untuk mengatasi dan mencegah praktek kapal pengebom ikan di perairan Nias Selatan, khususnya di Kepulauan Batu, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan akan membentuk tim terpadu.

Tim TNI AL Lanal Nias saat melakukan penangkapan kapal motor yang melakukan ilegal fishing menggunakan bahan peledak (bom) di sekitar perairan Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan. Waspada/Ist

Disinggung mengenai antisipasi praktek ilegal fishing di Kepulauan Batu, Yusuf Nache mengatakan dimulai dari pencegahan dengan melakukan sosialisasi tentang pemakaian potasium yang dipergunakan untuk bom ikan yang dilarang oleh undang-undang.

Menurut Yusuf Nache jika tidak dilakukan pencegahan dan antisipasi maka kerusakan ekosistem laut terutama terumbu karang akan terus berkelanjutan.” Ke depan akan menjadi program awal kami dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktek ilegal fishing bekerja sama dengan seluruh pihak terkait,” tandas Yusuf.

Sementara anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan asal pemilihan Kepulauan Batu, Amoni Zega menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada TNI AL Lanal Nias atas keberhasilan penangkapan 2 kapal motor yang berasal dari Sibolga dan beraktivitas melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Kepulauan Batu.

Amoni Zega mengatakan, ini penangkapan terbesar yang dilakukan oleh TNI AL terhadap ilegal fishing yang menggunakan peledak/bom ikan.

Dia mengharapkan agar penegakan hukum terhadap para pelaku yang selama ini telah menyengsarakan masyarakat Kepulauan Batu dapat dihukum seberat-beratnya, sehingga  yang  ingin mencoba berbuat ilegal fishing ada efek jera. (a26/chbg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE