PADANGSIDIMPUAN (Waspada.id) : Wali Kota Padangsidimpuan Dr.H.Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes membebastugaskan Camat Padangsidimpuan Utara Nanda Alfina, SH, dan Camat Padangsidimpuan Angkola Julu, Subandi Adlan Siregar.
Informasi diperoleh Waspada.id, Jumat (13/2/2026, kedua camat ini dibebastugaskan dari jabatannya sejak Kamis (12//2016) karena diduga telah mlanggar disiplin.Kemudian Wali Kota menunjuk Sekretaris Camat (Sekcam) dari masing-masing kecamatan sebagai Pelaksana harian (Plh) Camat.
Camat Padangsidimpuan Utara, Nanda Alfina yang menjabat sejak tahun 2021 dibebastugaskan dari jabatannya diduga akibat pelesiran keluar negeri tanpa izin pimpinan dan hal ini jelas melngar disiplin sebagai ASN maupun pejabat karenan meninggalkan tugas.
Sedangkan Camat Padangsidimpuan Angkola Julu, Subandi Adlan Siregar.Hal dibebasrugaskan dari jabatannya diduga juga akibat pelanggaran disiplin karena jarang masuk kantor sebagaimana informasi yang beredar.
Dibebastugaskannya kedua Camat ini dibenarkan Plt Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmad Marzuki Nasution, SH, MH. “Benar, saat ini dibebas tugaskan dalam rangka pemeriksaan internal kepada kedua camat tersebut,” katanya.
Ia tidak menampik bahwa alasan pembebastugasan Camat Padangsidimpuan Angkola Julu dan Camat Padangsidimpuan Selatan karena dugaan pelanggaran disiplin.
KEputusan pembebasan tugas kedua Camat tersebu sesuai dengan Undang-Undang Badan Kepegawaian Negara No. 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri.”Lalu untuk sementara Pelaksana Harian (Plh) Camat oleh Sekcam masing-masing agar pelayanan publik tidak terganggu” ucapnya.(id46)











