Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lapak Judi Digerebek Emak-emak, Kapolsek Binjai Bungkam

Lapak Judi Digerebek Emak-emak, Kapolsek Binjai Bungkam
Lapak judi tembak ikan digerebek emak-emak di Dusun I Pasar Umum, Desa Tandam Hilir Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Ist
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada) : Penggerebekan lapak judi tembak ikan oleh sekelompok emak-emak di Dusun I Pasar Umum, Desa Tandam Hilir Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, masih menjadi perbincangan.

Bahkan, penggerebekan di wilayah hukum Polres Binjai oleh masyarakat itu sempat viral di media sosial. Hanya saja, tindak lanjut dari pihak kepolisian terhadap peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/8) itu masih belum diketahui dengan jelas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut, wartawan Waspada melakukan konfirmasi kepada Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, Selasa (15/8).

Namun, Rio enggan memberikan keterangan dan menyarankan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Binjai. “Kapolsek belum laporan sama saya. Konfirmasi saja langsung sama Kapolsek ya,” kata Rio.

Sayangnya Kapolsek Binjai, AKP Budiadin, ketika dikofirmasi via selulernya, Rabu (16/8) sore, memilih untuk bungkam. “Kenapa rupanya? Tanya aja sama Kanit Reskrim,” kata Budiadin dan langsung menutup sambungan selulernya.

Seperti diketahui, aksi emak-emak ini disebutkan karena dipicu merajalelanya judi tembak ikan yang membuat mereka geram. Sejak keberadaan lapak judi tersebut, warga kampung sering kehilangan barang.

Aksi emak-emak menggerebek lapak judi itu pun pun viral di media sosial lewat video berdurasi 2 menit 38 detik.

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, sebelumnya mengaku malu mengingat emak-emak lebih cepat bergerak ketimbang anak buahnya. Ungkapan itu disampaikannya ketika menemui massa emak-emak tersebut. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE