TAPSEL (Waspada): Lapangan uji praktik pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor Polres Tapsel yang telah disesuaikan dengan peraturan terbaru dari Kakorlantas Polri, dalam waktu dekat segera dioperasikan.
“Dalam waktu dekat, satu atau dua hari ini, lapangan uji praktik SIM yang terbaru sudah bisa dipergunakan,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni SIK MH kepada wartawan di Padangsidimpuan, Selasa (8/8).
Dikatakan, lokasi lapangan uji tersebut berada di Desa Sosopan Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur. Hal yang sama juga untuk pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Pargarutan, juga akan segera melaksanakan pelayanan.

Kata Kapolres, Lapangan uji praktik pengajuan SIM yang berada di Desa Sosopan Pargarutan tersebut sebelumnya sudah ada dan sudah siap digunakan. Namun karena beberapa hari lalu Kakorlantas Polri telah mensyahkan peraturan Uji Praktik SIM yang terbaru, lapangan tersebut harus disesuaikan.
Kata Kapolres, peraturan terbaru itu harus dilaksanakan, sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan uji praktik SIM khususnya terhadap roda dua supaya melewati pengkajian dan pengevaluasian, Sehingga tidak menyusahkan masyarakat serta relevan dengan situasi saat ini.
“Harapannya, ke depan dapat memudahkan masyarakat dan relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. Terutama, Uji Praktek SIM harus mencakup apa yang menjadi kebutuhan masyarakat saat berlalu lintas di Jalan Raya,” ujar Kapolres.
Sebelumnya, Senin (7/8) pagi, Kapolres bersama jajaran, melaksanakan peninjauan lokasi Lapangan Uji Praktik SIM yang telah disesuaikan dengan peraturan terbaru. Dalam kesempatan itu, Kapolres juga meninjau pelayanan Kantor Satpas SIM yang berada di Desa Sosopan Pargarutan.(a31)