BINJAI (Waspada.id): Dalam rangka perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.227 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima remisi umum, 16 di antaranya mendapatkan remisi umum II (RU II) yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas.
Selain RU II, pada tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa yaitu merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 sebagai bentuk penghargaan pada momen penting kemerdekaan bangsa.
Sebanyak 1.288 orang narapidana Lapas Binjai juga menerima remisi dasawarsa, 10 orang diantaranya langsung bebas.

Penyerahan remisi kepada narapidana dan anak didik dilakukan oleh Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi, S.Sos, SH, MKn di Lapangan Upacara Lapas Binjai, Minggu (17/8/2025).
Upacara ini juga dihadiri oleh Wakapolres Binjai, Kepala BNN Kota Binjai, Kejari Binjai, PN Binjai, Yonarhanud 11/WBY, Kodim 0203/LKT, Polsek Binjai Barat, Camat Binjai Barat, Lurah dan Kepling se-Kecamatan Binjai Barat.
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, mengungkapkan bahwa jumlah penghuni Lapas Binjai saat ini adalah 1.537 orang, yang terdiri dari 276 tahanan dan 1.261 narapidana.

Wawan menjelaskan bahwa dari jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 1.227 orang telah memenuhi syarat dan semuanya menerima Remisi Umum kemudian 1.288 orang Remisi Dasawarsa. “Jadi hari ini ada 26 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum II dan Remisi dasawarsa atau langsung bebas,” ungkap Wawan.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk terus menjaga kedisiplinan dan meningkatkan kualitas diri, sehingga tujuan pembinaan pemasyarakatan dapat terwujud secara optimal.(id25)