Sumut

Lapas Kelas IIA Binjai Melaksanakan Penyematan dan Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai

Lapas Kelas IIA Binjai Melaksanakan Penyematan dan Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai
Kalapas Kelas IIA Binjai saat penyematan kenaikan pangkat kepada Pegawai, Rabu (14/1/2026).Waspada.id/Muhammad Mulia Bakti
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada.id): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai melaksanakan kegiatan Penyematan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat bagi pegawai periode 1 Oktober 2025 dan 1 Januari 2026, di aula Lapas Kelas IIA Binjai, Rabu, (14/01/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, serta dihadiri oleh pejabat struktural dan seluruh jajaran pegawai. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi, kinerja, dan pengabdian pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Kalapas Binjai Wawan Irawan menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar perubahan golongan, tetapi juga amanah dan tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta pembinaan kepada warga binaan.

“Kenaikan pangkat harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan loyalitas dalam bekerja. Jadikan capaian ini sebagai pemicu untuk memberikan kinerja yang lebih baik lagi,” tegas Wawan.

Sebanyak enam orang pegawai menerima kenaikan pangkat pada periode ini. Prosesi penyematan tanda pangkat berlangsung khidmat dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Kalapas beserta jajaran kepada para pegawai yang naik pangkat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Binjai semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan mendukung terwujudnya pemasyarakatan yang PRIMA, sejalan dengan Program Aksi Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(id.99)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE