Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Siap Sebagai Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Siap Sebagai Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan
Para pejabat Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Kasi Binadik Edward Situmorang, Kasubsi Bimkemaswat Liong Hui Mart Sinaga, Kasubbag Tata Usaha Gusti Diana Togatorop, Tim Medis Lapas, bendahara serta Mentor Rehabilitasi Lapas, saat mengikuti kegiatan Mentoring, Monitoring Evaluasi Evaluasi Rehabilitasi Pemasyarakatan Oleh Ditjen Pas Kemenkumham RI, secara zoom, Senin (5/2).(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup, diperlukan adanya Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berupa rehabilitasi narkotika bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan.

Dalam rangka perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan tersebut, tentunya Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berupa rehabilitasi narkotika bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika sangatlah diperlukan.

Terkait rencana tersebut, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang beralamat di KM 6 Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menyatakan siap bila ditetapkan sebagai penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan.

Kesiapan ini dikemukakan Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Fithra Jaya Saragih, melalui selular kepada Waspada, Rabu (7/2/2024). ” Benar, kami siap menjadi penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan,” tukas Fithra, menjawab Waspada.

Dia berharap, agar kegiatan rehabilitasi ini nantinya berjalan dengan lancar sehingga dapat mengurangi angka ketergantungan narkotika bagi pecandu narkotika di dalam masyarakat. ” Ini artinya Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dapat berperan penting dalam membina warga binaan kembali ke jalan yang benar sesuai dengan tujuan pemasyarakatan,” tandas Fithra.

Sebelumnya, dalam kegiatan Mentoring, Monitoring Evaluasi Evaluasi Rehabilitasi Pemasyarakatan Oleh Ditjen Pas Kemenkumham RI ini, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berupa rehabilitasi medis, sosial dan pascarehabilitasi bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan yang dilakukan secara Zoom Meeting, Senin (5/2) itu diikuti oleh Kasi Binadik Edward Situmorang, Kasubsi Bimkemaswat Liong Hui Mart Sinaga, Kasubbag Tata Usaha Gusti Diana Togatorop, Tim Medis Lapas Pematangsiantar, bendahara serta Mentor Rehabilitasi Lapas Pematangsiantar.

Dalam kesempatan ini, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar turut menerima pemaparan seputar penyelenggarakan layanan Rehabilitasi sesuai Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan, keperluan administrasi WBP yang diperlukan untuk kebutuhan rehabilitasi hingga pengoptimal anggaran Rehabilitasi.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE