Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lapas Kelas IIB Siborongborong-USI Tandatangani MoU

Kepala Lapas Siborong-borong Kelas IIB KemenKumham Sumatera Utara, Parlindungan Sirega, A.Md.IP, SH dan Biro Bantuan Hukum USI, Dr Sarles Gultom, SH, MH perlihatkan MoU tentang penyuluhan dan bantuan hukum bagi warga binaan setelah ditandatangani, di Kantor Lapas Siborong-borong, Selasa (29/11). Waspada.Id/ist
Kepala Lapas Siborong-borong Kelas IIB KemenKumham Sumatera Utara, Parlindungan Sirega, A.Md.IP, SH dan Biro Bantuan Hukum USI, Dr Sarles Gultom, SH, MH perlihatkan MoU tentang penyuluhan dan bantuan hukum bagi warga binaan setelah ditandatangani, di Kantor Lapas Siborong-borong, Selasa (29/11). Waspada.Id/ist
Kecil Besar
14px

SIBORONG-BORONG (Waspada.Id) :Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong, KanwilKumham Sumatera Utara dengan Universitas Simalungun (USI) tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemberian bantuan hukum bagi warga binaan di Kantor Lapas Siborong-borong, Selasa (29/ 11).

MoU tersebut ditandatangani Kepala Lapas Siborong-borong, Parlindungan Siregar, A.Md.IP, SH sebagai pihak pertama, dan Kepala Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun, Dr Sarles Gultom, SH, MH sebagai pihak kedua.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lapas Kelas IIB Siborongborong-USI Tandatangani MoU

IKLAN

Dasar hukum penandatanganan Mou itu adalah UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan di muka hukum. Namun penandatanganan MoU itu, lebih difokuskan pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi tahanan belum putus sidang.

Melalui Posbakum, menjadi sarana bagi para tahanan yang belum putus sidang untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma dari negara. Hal ini menginduk pada UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, dimana penyelenggaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumham). Sedangkan pemberi bantuan hukumnya adalah organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumham) cq BPHN dan penerima bantuan adalah tahanan/warga binaan.

Kalapas Siborongborong, Parlindungan Siregar, menyambut baik penyuluhan dan bantuan hukum bagi warga binaan di Lapas yang dipimpinnya. “Semoga dengan adanya bantuan hukum di Lapas Siborongborong dapat memberikan akses keadilan dengan skema bantuan hukum yang semakin mudah dan tentunya tepat sasaran. Dan, saya berharap kedepannya kerjasama ini bisa berlanjut karena sangat membantu bagi warga Binaan,” ucap Parlindungan Siregar.

Sebanyak 50 warga binaan dengan antusias mengikuti penyuluhan hukum dari Tim Biro Bantuan Hukum USI yang diketuai Dr Sarles Gultom SH,MH. Warga binaan ingin tahu mengenai bantuan hukum sebagai akses keadilan bagi mereka yang berstatus titipan (belum putus sidang). (chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE