SIBORONG-BORONG (Waspada.Id) :Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong, KanwilKumham Sumatera Utara dengan Universitas Simalungun (USI) tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemberian bantuan hukum bagi warga binaan di Kantor Lapas Siborong-borong, Selasa (29/ 11).
MoU tersebut ditandatangani Kepala Lapas Siborong-borong, Parlindungan Siregar, A.Md.IP, SH sebagai pihak pertama, dan Kepala Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun, Dr Sarles Gultom, SH, MH sebagai pihak kedua.
Dasar hukum penandatanganan Mou itu adalah UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan di muka hukum. Namun penandatanganan MoU itu, lebih difokuskan pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi tahanan belum putus sidang.
Melalui Posbakum, menjadi sarana bagi para tahanan yang belum putus sidang untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma dari negara. Hal ini menginduk pada UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, dimana penyelenggaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumham). Sedangkan pemberi bantuan hukumnya adalah organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumham) cq BPHN dan penerima bantuan adalah tahanan/warga binaan.
Kalapas Siborongborong, Parlindungan Siregar, menyambut baik penyuluhan dan bantuan hukum bagi warga binaan di Lapas yang dipimpinnya. “Semoga dengan adanya bantuan hukum di Lapas Siborongborong dapat memberikan akses keadilan dengan skema bantuan hukum yang semakin mudah dan tentunya tepat sasaran. Dan, saya berharap kedepannya kerjasama ini bisa berlanjut karena sangat membantu bagi warga Binaan,” ucap Parlindungan Siregar.
Sebanyak 50 warga binaan dengan antusias mengikuti penyuluhan hukum dari Tim Biro Bantuan Hukum USI yang diketuai Dr Sarles Gultom SH,MH. Warga binaan ingin tahu mengenai bantuan hukum sebagai akses keadilan bagi mereka yang berstatus titipan (belum putus sidang). (chp)